c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

19 Februari 2025

18:42 WIB

Selain Freeport, Amman Mineral Juga Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat

Amman Mineral sebelumnya telah mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2024

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Selain Freeport, Amman Mineral Juga Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat</p>
<p>Selain Freeport, Amman Mineral Juga Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat</p>

Ilustrasi Pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). dok. AMMAN

 

JAKARTA - PT Amman Mineral Internasional Tbk meminta fleksibilitas untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga pada 2025. Pasalnya, smelter miliknya baru beroperasi sekitar 48% dari kapasitas produksi.

“Kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor, mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses 'commissioning' ini,” ujar Presiden Direktur Amman Mineral Internasional Rachmat Makkasau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII di Senayan Jakarta, Rabu (19/2).

Rachmat menjelaskan, proses uji coba pabrik atau commissioning berjalan dengan lambat, karena pihaknya merasa perlu untuk berhati-hati. “Ini teknologi yang baru. Kami coba melakukan percobaan sana-sini untuk memastikan kapasitas bisa tercapai dengan cepat,” ungkapnya.

Rachmat berharap, proses uji coba bisa berjalan dengan baik sehingga konsentrat bisa segera diserap. Rachmat pun menyampaikan terdapat 200 ribu ton konsentrat yang sebenarnya bisa diekspor oleh Amman Mineral apabila diizinkan untuk mengekspor.

“Itu bisa dimaksimalkan juga untuk pendapatan negara,” kata dia.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Syarat Untuk Freeport Kantongi Relaksasi Izin Ekspor

Amman sebelumnya telah mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2024.

Smelter Amman berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Smelter tersebut memiliki kapasitas pengolahan 900 ton konsentrat tembaga per tahunnya. Dari jumlah tersebut, pabrik dapat menghasilkan 220 ribu ton katoda tembaga, 801 ribu ton asam sulfat, 18 ton emas, 55 ton perak dan 77 ton selenium.

“Total investasi untuk pembangunan smelter ini sekitar 1,4 miliar dolar AS (Rp22,91 triliun),” ujar Rachmat.

Kepastian Freeport
Selain Amman, Freeport juga meminta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik.

Insiden tersebut menyebabkan Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu. Hal tersebutlah yang melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor ke pemerintah.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Smelter, Freeport Ajukan Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga

Berdasarkan hasil investigasi, kebakaran di unit pengolahan asam sulfat tersebut dinyatakan tidak disebabkan oleh kelalaian maupun kesalahan pekerja. Kebakaran smelter itu pun dikategorikan sebagai kondisi kahar. Dengan dinyatakannya kondisi kahar, berdasarkan IUPK PTFI, ekspor dapat dilakukan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mendukung perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

“Kami mendukung, (tetapi) syarat dan ketentuan berlaku,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.

Ia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kepastian soal relaksasi izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diberikan pada Februari 2025. “Kemungkinan (bulan ini),” ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar