07 Desember 2021
09:37 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengganti dan atau menduplikasi sebanyak 37 unit Jembatan Callender Hamilton (CH) di Pulau Jawa dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan jembatan-jembatan yang berusia kisaran 40 tahun itu sudah saatnya diganti. Diharapkan, penggantian bisa memberikan kualitas layanan yang lebih baik dalam rangka meningkatkan konektivitas antarwilayah.
"Dengan penggantian ini, diharapkan kualitasnya lebih baik dari sebelumnya. Pembangunan infrastruktur yang lebih berkualitas baik dari segi pembiayaan maupun fisik ini merupakan harapan dari Presiden," sebutnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (6/12).
Dalam pelaksanaannya, Basuki Hadimuljono mengingatkan agar pelaku pembangunan melakukan pengecekan kondisi sungai terlebih dahulu. Pasalnya, kondisi sungai-sungai kemungkinan besar sudah berubah mengingat usia jembatan yang sudah renta.
"Seperti Jembatan Plengkung di Lumajang yang hanyut karena lahar dingin, dengan banyaknya banjir bandang harus kita cek betul lingkungan di sekitar jembatan yang akan diganti," imbuh Basuki.
Baca Juga: PUPR Bangun Jembatan Kaca Di Kawasan Bromo
Sebanyak 37 unit Jembatan CH yang akan diganti antara lain terletak di Banten, yakni Jembatan Batu Ceper, Cisadane A dan B, dan Tawing I. Di Jawa Barat, jembatan yang akan diganti yakni Cilamaya, Ciasem III A, Cipangaritan B, Cigadung I B, Karang Sembung, Sigranela B, Kalijaga A, Kanci IB, Citanduy, Ciputra Haji, Cikao A, Cisomang, Cimanuk, Cilutung, Cikeruh dan Batujajar.
Sementara di Jawa Tengah, terdapat Jembatan Tajum II Margasana, Kalibanger A, Wonokerto II A, Jurug B, Pemali Brebes B, Tajum Karang Bawang, Pedes B, Pang I A, dan Juana I. Lalu di Jawa Timur, meliputi Jembatan Jetak, Bandar Ngalim, Ngujang, Munjungan, Teleng, Kangkung, Trisula Lama, Wirolegi, dan Kalitakir.
Sebagai informasi, Jembatan CH mulai dibangun di Indonesia pada pertengahan 1970-an. Jembatan-jembatan tersebut dirancang untuk memikul 100% Beban Standar Bina Marga Tahun 1970. Selain itu, Jembatan CH direncanakan seekonomis mungkin untuk menghasilkan dimensi dari rangka batang yang relatif kecil bila dibandingkan dengan jembatan rangka baja tipe lainnya seperti rangka baja Belanda, Austria, dan Australia.
Skema KPBU
Lebih lanjut, Menteri Basuki menerangkan pekerjaan penggantian Jembatan CH dilakukan dengan skema KPBU. Kebijakan ini menjawab tantangan anggaran dalam pembangunan infrastruktur Indonesia. Ia menekankan pada pelaksana agar mengutamakan kualitas pembangunan infrastruktur, baik dari segi kualitas keuangan maupun kualitas fisik.
"Sebab pelaksanaan KPBU diawasi oleh banyak pihak, seperti Kementerian Keuangan, PT PII dan pihak perbankan," kata Menteri Basuki.
Di samping itu, Basuki Hadimuljono juga mengajak para pelaksana agar pelaksana proyek KPBU berkolaborasi dengan Politeknik PU, khususnya Prodi Jalan dan Jembatan yang akan lulus pada 2022 mendatang dalam rangka pemenuhan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: PUPR Tawarkan Badan Usaha Ikut Bangun Jalan Tol dan Jembatan
Proyek penggantian 37 unit Jembatan CH di Pulau Jawa itu sendiri digarap oleh PT Baja Titian Utama sebagai Badan Usaha Pelaksana serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai penjamin dengan masa konsesi 12 tahun yang terdiri dari 2 tahun masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan.
Pembangunan fisik akan dimulai pada 2022 dan ditargetkan rampung pada 2023 mendatang dengan biaya investasi yang mencapai Rp2.199 triliun yang dibiayai oleh Bank Mandiri. Bentuk KPBU pada proyek tersebut menggunakan konsep Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer.
"Dengan skema pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment," tandas Basuki.