c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 September 2022

21:00 WIB

Sebanyak 28 Merek Arak Bali Jadi Minuman Hotel Bintang Lima

Adapun jenis arak Bali yang dijajakan di hotel-hotel dan restoran nantinya terdiri dari tiga golongan berdasarkan kadar alkohol di dalamnya.

Editor: Fin Harini

Sebanyak 28 Merek Arak Bali Jadi Minuman Hotel Bintang Lima
Sebanyak 28 Merek Arak Bali Jadi Minuman Hotel Bintang Lima
Gubernur Bali Wayan Koster saat menandatangani perjanjian penjualan arak Bali milik perajin ke hotel-hotel bintang lima di Denpasar, Rabu (7/9/2022). ANTARA/Ni Putu Putri

DENPASAR - Sebanyak 28 merek arak Bali dari perajin lokal kini sudah bisa masuk minuman di hotel-hotel bintang lima. Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 1 /2020 mengenai tata kelola minuman berfermentasi untuk mendukung industri arak lokal.

"Ini adalah langkah nyata yang dilakukan manajemen hotel dengan pelaku usaha arak atau produk berbahan arak. Ini hanya sebagian kecil dari sejumlah produk arak yang muncul sejak diberlakukan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau distilasi khas Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar, Rabu (7/9), dilansir dari Antara.

Secara resmi 28 perajin yang telah terdata produknya dalam bea cukai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak manajemen Hotel Marriot dan Kempinski Bali.

Perajin arak Bali merek Iwak Arumery Balindo Ida Ayu Puspa Eni yang sekaligus Ketua Asosiasi Koperasi Arak Bali mengatakan bahwa kerja sama ini akan membawa dampak baik bagi seluruh perajin dan petani dari Karangasem dan sejumlah kabupaten lainnya.

"Dampaknya sangat positif terutama bagi perajin dan petani. Petani yang paling kasihan, karena dia yang menciptakan arak. Tanpa ada perajin juga mereka tidak bisa naik kelas," kata Puspa di Denpasar.

Adapun jenis arak Bali yang dijajakan di hotel-hotel dan restoran nantinya terdiri dari tiga golongan berdasarkan kadar alkohol di dalamnya. Untuk golongan A terdapat kurang dari 10% alkohol di dalamnya, golongan B di bawah 20% dan golongan C di bawah 40%.

Terkait dengan volume penyerapannya, Puspa berharap ke depan akan lebih banyak permintaan yang masuk, di mana saat ini masing-masing perajin dalam satu bulan penyerapannya mencapai 1.000 - 7.000 botol.

Untuk kesiapan petani arak Bali, Puspa menyebut saat ini telah tersebar lebih dari 6.000 petani arak, namun yang terserap tak lebih dari 10% sehingga melalui jalan ini diharapkan akan lebih banyak petani yang diberi ruang.

"Untuk permintaan sudah bisa disanggupi, kita banyak sekali punya arak dan banyak petani yang perlu produknya diangkat. Saya rasa untuk menaikkan kelas arak Bali ini kita harus mendukung, tidak bisa hanya beberapa orang saja," ujar Puspa kepada media.

Usaha Sah
Minuman arak Bali, brem Bali dan tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Wayan Koster, Senin (22/2/2021) menyebutkan Perpres tersebut memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Koster menambahkan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali juga merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019.

Dalam surat tersebut berisi permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali itu, Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro merespons untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Koster menyebutkan, pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sejak 29 Januari 2020 bertujuan untuk menguatkan industri.

"Melalui Pergub tersebut, Bali memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali," katanya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar