18 April 2024
15:19 WIB
Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri).
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Antara Foto/Sigid Kurniawan
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi pada periode Februari hingga Maret 2024, telah memblokir sebanyak 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Dengan demikian, Satgas PASTI telah memblokir 585 pinjol ilegal dan pinpri pada periode Februari hingga Maret 2024," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (18/4).
Selain memblokir pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI pun turut memblokir 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Adapun, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Baca Juga: Momen Lebaran, OJK Ingatkan Agar Tak Mudah Tergiur Pinjaman Online
Kemudian, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; serta satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing (MLM) tanpa izin.
Sementara jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.
"Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujarnya.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pemblokiran Kontak Pelaku dan Modus Impersonation
Pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat," jelas dia.
Sementara itu, pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca Juga: Lender Amsyong, OJK Minta Fintech P2P Lending Genjot Asuransi Kredit
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Menurut Hudiyanto, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," terangnya.
Hudiyanto menuturkan, bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi atau tidak logis dapat melaporkannya kepada OJK.
"Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id," tutup dia.