25 September 2023
20:16 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Jakarta Selatan. Penguasaan tersebut dilakukan kepada aset berupa tanah dengan luas keseluruhan 5.450 m2 atau 0,545 hektare di tiga lokasi terpisah.
“Kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111.205.600.000 atau Rp111,2 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (25/9).
Rinciannya, pertama, berupa properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel Kebayoran Lama Selatan, Kec Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8.263.600.000 atau RpRp8,26 miliar.
Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48.700.000.000 atau RpRp48,7 miliar.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 3,67 Ha Di Cianjur
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54.242.000.000 atau Rp54,24 miliar.
“Aset tersebut (barang jaminan debitur PT Primaswadana Perkasa Finance) disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1.568.901.739.772,26 atau Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10%,” tegasnya.
Rionald kembali menjelaskan, Satgas BLBI yang dibentuk dengan Keppres 6/2021 jo. Keppres 16/2021 akan terus melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara. Lewat upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan, melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” ujarnya.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur.
“Selama ini (obligor/debitur) telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” paparnya.
Baca Juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Di Lampung Rp149 M
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik, lanjutnya, akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas BLBI tidak akan mengendurkan aksi penguasaan aset milik negara yang tidak sesuai peruntukannya, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ungkapnya.
Secara khusus, atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Yaitu melalui penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa aset tanah di Cianjur seluas 36.795 m2 atau 3,67 hektare senilai nilai Rp220.770.000 atau Rp220,77 juta. Aset ini berasal dari Bank PDFCI (BTO).