c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

08 November 2021

12:05 WIB

Satgas BLBI Akan Lelang Aset Sitaan Milik Tommy Soeharto

Saat ini, Satgas BLBI masih menghitung perkiraan nilai aset yang disita. Perkiraan aset mencapai Rp600 miliar hingga Rp1,2 triliun.

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Satgas BLBI Akan Lelang Aset Sitaan Milik Tommy Soeharto
Satgas BLBI Akan Lelang Aset Sitaan Milik Tommy Soeharto
Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, saat menghadiri Silaturahmi Nasional Partai Berkarya. ANTARA/Syaiful Hakim

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melelang aset sitaan berupa tanah seluas 124 hektare milik PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memperkirakan, jika tanah dihargai Rp500 ribu per meter, nilai aset sitaan akan senilai Rp600 miliar. Namun, jika harga tanah Rp1 juta per meter, nilai sitaan akan menjadi Rp1,2 triliun. Ia bilang, nilai sitaan akan diketahui minggu ini.

“Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu hasil penilaian,” katanya dalam Konferensi Pers Progres Satgas BLBI, Jakarta, Senin (8/11).

Pada hari Jumat (5/11) di Karawang, Jawa Barat, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan empat aset jaminan kredit debitur atas nama PT TPN yang merupakan jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN). Penyitaan aset jaminan PT TPN ini sesuai dengan dua keputusan resmi pengadilan dalam negeri.

Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan.

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan.

Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan. Dengan pertimbangan ini, maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara.

Upaya penyitaan dan pemasangan plang sita atas empat aset jaminan kredit PT TPN dimaksud merupakan tindak lanjut atas upaya Satgas BLBI. Keempat aset tersebut yaitu pertama, tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. Selanjutnya terhadap keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

Tak Ada Tawar Menawar
 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor/debitur.

Obligor/debitur diminta memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, dan perusahaan, maupun pembatasan-pembatasan keperdataan.

Terhadap obligor/debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pihak ketiga tanpa legalitas, akan dilakukan proses pidana. Oleh karena itu, pemerintah meminta itikad baik kepada obligor/debitur untuk memenuhi/menyelesaikan kewajibannya.

“Kita bekerja tidak akan lagi tawar menawar yang enggak ada gunanya. Karena kenapa itu lambat, bahwa baru ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, ini salah, itu salah, taruh dokumen lagi. Belum selesai pejabatnya ganti, dia datang lagi, enggak selesai-selesai kita sekarang harus tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud selaku Pengarah Satgas BLBI memerintahkan Ketua Satgas Pelaksana untuk melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Ketua Satgas juga diminta untuk melakukan tindakan antara lain mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama dengan obligor/debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar