c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 Februari 2024

18:30 WIB

Sambut Era Wajib Halal, Pelaku Usaha Didorong Cepat Pasang Label Halal

Jelang penerapan kewajiban halal makanan minuman pada 17 Oktober 2024, Kemenperin menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi sektor industri

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Sambut Era Wajib Halal, Pelaku Usaha Didorong Cepat Pasang Label Halal
Sambut Era Wajib Halal, Pelaku Usaha Didorong Cepat Pasang Label Halal
Ilustrasi. Seorang pengunjung mengambil makanan di sebuah restoran di Jakarta yang sudah memasang label halal untuk produk yang dijajakannya. ValidNews.ID/ Faisal Rachman

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri, terutama skala kecil yang bergerak di bidang makanan dan minuman untuk membuat sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan menjadi salah satu upaya mengembangkan industri halal di Indonesia.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin bisa memberikan fasilitasi sertifikat halal gratis bagi pelaku industri. Menurutnya, itu akan mendukung kesiapan industri menyambut wajib halal, serta peningkatan ekonomi syariah.

"Kemenperin memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/2).

Putu menjelaskan, pihak Kemenperin terus berupaya mengembangkan industri halal di Indonesia. Hal ini didukung pula dengan Laporan State of The Global Islamic Economy (SGIE) 2023 yang menyebutkan, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal.

Laporan SGIE 2023 juga menunjukkan data di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar US$184 miliar pada 2020. Nilai itu diproyeksikan meningkat hingga 14,96% pada 2025 menjadi US$281,6 miliar.

"Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global," ucap Putu.

Dia pun menjelaskan, sertifikasi halal akan berlaku untuk seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan tahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021.

Sertifikasi Industri Kecil
Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik menggunakan skema reguler maupun self-declare.

Sementara untuk 2024, PPIH Kemenperin menargetkan pemberian fasilitas sertifikasi halal kepada sedikitnya 1.250 industri kecil di Indonesia. "Pada tahun 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas," terang Putu.

Untuk pelatihan penyelia atau pengawasan halal, Putu berharap hal itu bisa menghasilkan SDM halal yang mumpuni. Utamanya, untuk mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri, sehingga perusahaan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir.

Proses penerapan SJPH yang berkesinambungan, selayaknya memang terus dilakukan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut. Putu menilai label halal untuk berbagai produk yang dihasilkan, merupakan salah satu upaya mengembangkan industri halal RI.

"Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah," kata Putu.

Putu pun meminta agar perusahaan atau pelaku industri yang sudah siap, segera mengajukan sertifikat halal. Hal tersebut bisa dilakukan secara online dengan langsung masuk ke laman resmi saliha.kemenperin.go.id

"Jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman pada 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa 'bergerak' karena belum bersertifikat halal," cetusnya.



Hingga saat ini, Kemenperin memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Terdiri dari 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH. Selain itu, ada 822 Industri Kecil sektor makanan dan minuman yang telah terverifikasi dalam pengajuan fasilitas sertifikasi halal gratis dari Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai masyarakat kini makin peduli terhadap produk bersertifikat halal. Oleh karena itu, kepedulian produsen, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) provinsi ini terhadap isu ini tidak dapat dihindari lagi.

“Bahkan, anak-anak di sekolah itu sudah diajari oleh orang tuanya untuk memperhatikan label halal di produk jajanannya,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail dalam Seminar Halal 2023 di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, tinggal masalah waktu sebelum sertifikat halal menjadi faktor penentu bagi masyarakat dalam memutuskan, apakah akan mengonsumsi suatu produk atau tidak, termasuk produk buatan UMKM.

Oleh karena itu, UMKM hendaknya segera mengajukan sertifikasi halal sebelum tenggat waktu penerapan wajib sertifikat halal pada produk makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024, sebagaimana diatur Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Ia menjelaskan, saat ini, sekitar 65% dari 370 ribu UMKM yang terdaftar di Jakarta Entrepreneur (JakPreneur) bergerak di bidang kuliner. Namun, baru sekitar 11 ribu bersertifikat halal.

Ekosistem Halal
Sementara itu, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut, penguatan ekosistem halal semakin menunjukkan hasil yang positif> Hal ini seiring dengan masuknya Indonesia ke dalam tiga besar the Global Islamic Economy Indicator (GIEI).

"Peningkatan Indonesia ke ranking ketiga ini adalah kabar baik yang membuktikan bahwa berbagai upaya penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal kita semakin menunjukkan hasil positif," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Indonesia berhasil masuk tiga besar, pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalam laporan tersebut Indonesia menduduki peringkat ketiga atau naik satu peringkat dari tahun 2022, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Aqil mengatakan, hasil positif Indonesia dalam GIEI 2023 tidak terlepas dari berbagai upaya strategis Pemerintah Indonesia, terutama dalam penguatan ekosistem halal. SGIE Report 2023 memaparkan bahwa sejumlah upaya strategis penting telah dilakukan di tahun 2022.

"Di antaranya SGIE menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan dukungan besar terhadap UMKM lintas sektor. Termasuk upaya serius kita bersama dalam mendorong percepatan sertifikasi halal khususnya bagi pelaku UMKM kita selama ini," kata Aqil.

Menurut dia, Kementerian Agama terus berupaya mentransformasikan layanan sertifikasi halal, baik dari sisi kualitas layanan maupun secara regulasi. BPJPH, kata dia, juga berupaya melakukan digitalisasi proses layanan registrasi dan sertifikasi halal dengan implementasi teknologi AI dan blockchain.

Sementara untuk memperkuat ekosistem JPH yakni dengan penambahan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), penguatan kualitas dan kuantitas SDM layanan halal seperti Pendamping PPH, Auditor Halal, Penyelia Halal, dan sebagainya.

"Kami tentu berharap hasil positif ini semakin mencambuk semangat dan memantapkan komitmen kita bersama, untuk terus memperkuat ekosistem halal kita dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai global halal hub nomor satu dunia," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar