c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

12 Maret 2025

18:16 WIB

Sambangi DPR, PHE Kembali Singgung Soal Pemanfaatan Ruang Laut

Izin Amdal, pemanfaatan ruang laut, hingga illegal drilling jadi tantangan operasional PT Pertamina Hulu Energi. PHE memohon dukungan legislator soal percepat berbagai izin eksplorasi blok migas.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Sambangi DPR, PHE Kembali Singgung Soal Pemanfaatan Ruang Laut</p>
<p>Sambangi DPR, PHE Kembali Singgung Soal Pemanfaatan Ruang Laut</p>

Seapup 1 Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) saat perawatan salah satu sumur minyak dan gas di lepas pantai utara Indramayu, Laut Jawa, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Chalid Said Salim kembali memohon dukungan dari legislator mengenai percepatan berbagai izin untuk kegiatan eksplorasi maupun pengembangan blok minyak dan gas bumi (migas).

Hal itu dia utarakan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR. Meski sudah mendapat bantuan, Said berharap, penerbitan beragam izin itu bisa lebih cepat.

"Tapi harapannya, untuk yang poin pertama ialah percepatan persetujuan perizinan lingkungan, baik Amdal, kemudian pemanfaatan ruang laut dan lain-lain," ujar dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/3).

Said menyebutkan eksplorasi maupun pengembangan blok migas bisa diakselerasi seandainya ada bantuan percepatan akselerasi atas izin Amdal maupun pemanfaatan ruang laut.

"Jadi kami berharap masih harus lebih cepat, sehingga bisa mengakselerasi, baik itu kegiatan eksplorasi maupun development," sambung Said.

Baca Juga: SKK Migas Minta Izin AMDAL Diberikan Secara Otomatis

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi hak istimewa atau privilege atas penerbitan izin AMDAL pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas).

Dengan percepatan izin AMDAL, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu menganggap, lifting minyak nasional bakal terkerek naik sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto.

"Tanpa mengurangi rasa hormat dengan MoU ini, saya minta untuk dibuat privilege karena ini menyangkut dengan target presiden, target negara. Kalau tidak, nanti lifting kita turun, impor terus," tegas Bahlil selepas menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Lingkungan Hidup di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2).

Di sisi lain, Bahlil juga meminta agar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto aktif berkoordinasi dengan Menteri LH Hanif Faisol, supaya bisa mendapat hak istimewa soal izin AMDAL.

Pasalnya, lifting minyak Indonesia yang saat ini hanya berada di kisaran 600 ribu barel per hari (BOPD) bisa terdongkrak setidaknya ke angka 900 ribu BOPD hingga 1 juta BOPD.

"Mana Kepala SKK Migas? Bapak setiap mau bor-bor kan harus butuh AMDAL kan? Bapak baik-baik sama mereka (Kementerian Lingkungan Hidup). Jadi kita, izin Pak Menteri Lingkungan Hidup, saya memerintahkan kepada SKK Migas untuk melakukan inisiatif," kata Bahlil.

Illegal Drilling
Lebih lanjut, Said mengungkapkan PT PHE selaku Subholding Upstream PT Pertamina juga mendapat ketidaknyamanan untuk beroperasi akibat masih banyaknya kegiatan illegal drilling dan illegal taping.

Sehingga, dirinya pun meminta dukungan Komisi VI DPR terkait faktor safety dari kegiatan illegal drilling dan illegal taping yang berdampak negatif terhadap operasional Pertamina.

"Ini juga walaupun tidak ada yang di dalam WK (Wilayah Kerja), ada yang di luar dari WK-nya kami, tapi tetap saja menjadi perhatian baik terkait dari aspek security maupun dari aspek lingkungannya. Nah ini sangat-sangat berdampak negatif," jabar Said.

Baca Juga: Bos SKK Migas Ungkap Tantangan Yang Menghambat Industri Hulu Migas

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sebelumnya telah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.

Menurut Djoko, Undang-Undang (UU) Migas yang saat ini berlaku tak melarang koperasi untuk melaksanakan pengelolaan sumur-sumur minyak yang sudah tua dan selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.

"UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal," tutur Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Senin (18/11/2024).

Ditemui awak media selepas RDP, Djoko menjelaskan, pengelolaan sumur migas oleh koperasi sudah dilakukan pada beberapa titik, misalnya di Blok Cepu dengan hasil produksi yang dibeli oleh PT Pertamina.

Karenanya, SKK Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai langkah pengelolaan sumur tua oleh entitas koperasi.

"Seperti di Cepu itu dikelola oleh koperasi, kemudian hasil produksinya dibeli Pertamina. Sekarang kita revisi mana potensi yang bisa kita lakukan untuk diaktifkan kembali, koordinasi dengan Kementerian Perekonomian," pungkas Djoko Siswanto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar