c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

07 September 2021

19:41 WIB

Sah, RUU Perdagangan Elektronik se-ASEAN Menjadi UU

Mendag optimistis langkah ini bakal mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Sah, RUU Perdagangan Elektronik se-ASEAN Menjadi UU
Sah, RUU Perdagangan Elektronik se-ASEAN Menjadi UU
Ilustrasi belanja online. Shutterstock/dok

JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (AAEC) menjadi undang-undang. 

Dengan begitu, perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri, dapat terus diperluas ke tingkat ASEAN.

Lutfi pun menyebut prioritas utama yang perlu dilakukan Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN, sebagai alat mendorong kinerja perekonomian Indonesia sekaligus penyesuaian kebijakan di dalam negeri. 

"Sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” tegasnya dalam kesempatan terpisah menanggapi pengesahan RUU tersebut, Jakarta, Selasa (7/9).

Informasi saja, DPR RI telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/9). Turut hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Implementasi Persetujuan AAEC diharapkan, dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-covid-19. 

Hal itu dapat terwujud lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Serta penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN.

Dengan demikian, bisa mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di regional. Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, DPR bersama pemerintah telah resmi membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN. 

"Untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” jelas Mendag. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan, setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharap segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, hingga panjang. Sehingga dapat mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM agar dapat memanfaatkan PMSE. 

Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus menyosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan, agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal. 

Sekilas AAEC
AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam. 

Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal, yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama. Tujuannya, untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN. 

Sektor utama tersebut di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.

Saat ini, tercatat kontribusi PMSE mencapai 7% dari total PDB di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar US$200 miliar pada 2025.

Performa niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat, dari US$5,5 miliar pada 2015 menjadi US$38 miliar pada 2019. 

Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun, meningkat sebesar 33,11%/tahun dibandingkan 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. 

Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signfikan yaitu tumbuh 68,34%/tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17%/tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar