c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Mei 2025

12:28 WIB

RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK, Ini Kronologi Lengkap Aduan Konsumen

Direktur Utama RupiahCepat Baladina Siburian mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan OJK dan melakukan audiensi resmi dengan AFPI terkait aduan konsumen.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p id="isPasted">RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK, Ini Kronologi Lengkap Aduan Konsumen</p>
<p id="isPasted">RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK, Ini Kronologi Lengkap Aduan Konsumen</p>

Aplikasi RupiahCepat. ANTARA/Dokumentasi pribadi

JAKARTA - PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat), telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna memastikan seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.

Direktur Utama RupiahCepat Baladina Siburian mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan OJK dan melakukan audiensi resmi dengan AFPI.

“Ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip, Jumat (23/5).

Selain itu, lanjutnya, RupiahCepat juga telah berkomunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan. Proses diskusi ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.

“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” ujar Baladina.

Baca Juga: Marak PHK, OJK: Perusahaan Pinjol Waspadai Risiko Gagal Bayar!

Sebagai informasi, OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara RupiahCepat pada Rabu (21/5) atas pengaduan dari masyarakat yang ramai di media sosial belakangan ini.

“OJK meminta RupiahCepat melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” tulis OJK dalam pernyataan resminya beberapa waktu yang lalu.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” tulisnya.

Duduk Perkara Penipuan Pinjol  
Seorang warganet dengan nama akun @helocarl membagikan ceritanya di laman sosial media X karena menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) dan menghadapi situasi membingungkan saat hendak mengembalikan dana yang ditransfer secara tidak sah oleh pelaku penipuan. Bukannya diberi solusi, korban justru diminta mencicil dana tersebut oleh pihak penagih.

Dalam kronologi yang dibagikan korban, penipuan terjadi ketika ia menerima sejumlah dana secara tiba-tiba dari layanan pinjaman online. Setelah menyadari bahwa dana tersebut merupakan bagian dari skema penipuan, korban segera menghubungi pihak pinjol untuk mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Namun upaya itikad baik itu ditolak. Pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pinjaman justru menolak pengembalian dana penuh secara langsung dan bersikeras agar korban mengikuti skema cicilan yang tidak pernah ia ajukan.

Baca Juga: KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Respons OJK

Dalam percakapan via pesan singkat yang dibagikan, terlihat korban terus mencoba menjelaskan bahwa ia tidak pernah mengajukan pinjaman, namun justru mendapat tekanan untuk tetap membayar secara berkala.

"Kalau tidak dicicil, akan diteruskan ke jalur hukum," ujar perwakilan RupiahCepat dalam salah satu pesan.

Korban merasa dirugikan dua kali. Pertama, menjadi korban penipuan, dan kedua, harus menanggung beban utang yang tidak pernah ia minta.

“Di sini malah gua ngebantu kalian buat balikin uang, kok malah kesannya gua diperas yaa untuk ngebalikin 2x lipat dari yang gak gua pinjem sama sekali, gua yakin banget gua gapernah klik sesuatu, kasih otp bahkan lainnya. Berarti keamanan lo untuk data orang orang gabener,” tulis korban.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar