c

Selamat

Selasa, 11 November 2025

EKONOMI

07 November 2025

08:36 WIB

Rayu Investor Migas Di ADIPEC, RI Tawarkan Reformasi Fiskal

Pada 2024, pemerintah meluncurkan regulasi terbaru yang mengatur kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik bagi investor migas untuk menanamkan dana di Indonesia.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Rayu Investor Migas Di ADIPEC, RI Tawarkan Reformasi Fiskal</p>
<p id="isPasted">Rayu Investor Migas Di ADIPEC, RI Tawarkan Reformasi Fiskal</p>

Ilustrasi. Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). AntaraFoto/Erlangga Bregas Prakoso

JAKARTA - Indonesia menawarkan reformasi fiskal, percepatan perizinan, serta peningkatan investasi eksplorasi di wilayah frontier untuk menarik investor dalam ajang Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025.

“Indonesia telah memiliki action plan yang jelas untuk meningkatkan iklim investasi, serta menawarkan insentif, stabilitas, dan arah kebijakan dalam mendorong investasi yang berkelanjutan,” ujar Staf Khusus Menteri bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nanang Abdul Manaf dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (6/11), dilansir dari Antara.

Pada 2024, pemerintah meluncurkan regulasi terbaru yang mengatur kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Baca Juga: Melihat Potensi Investasi RI Dari Kaca Mata Bos Migas Dunia

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah, dengan salah satu poin penting pada beleid ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75–95%. Pada skema yang sebelumnya, bagi hasil yang diterima kontraktor lebih rendah dibandingkan dengan pemerintah.

Aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93–95%.

“Potensi besar Indonesia perlu dioptimalkan melalui kemitraan global yang menghadirkan teknologi dan pendanaan,” ujar Nanang yang juga merupakan Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas.

Lebih lanjut, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan kemandirian energi merupakan pilar penting kedaulatan nasional, dan setiap kerja sama internasional harus memberikan manfaat nyata bagi bangsa Indonesia.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2025–2029, Pemerintah menargetkan peningkatan produksi migas nasional sebesar 31% untuk minyak dan 51% untuk gas pada tahun 2029. Target ini didukung oleh reformasi fiskal, percepatan perizinan, serta peningkatan investasi eksplorasi di wilayah frontier.

Baca Juga: Investasi Hulu Migas RI Lesu, Realisasi Baru 53% dari Target

Turut berpartisipasi dalam ADIPEC adalah Pertamina EP yang menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

“Kehadiran Pertamina EP, sebagai anak perusahaan Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Pertamina (Persero), di ajang bergengsi ADIPEC 2025 sejalan dengan komitmen Perusahaan dalam mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional,” kata Manager Communication Relations & CID Pinto Budi Bowo Laksono.

Tahun ini, Indonesia menegaskan arah baru pembangunan energi nasional dengan mengusung tema “Potentials to Discover, Partners to Deliver.”

Tema tersebut menandai visi besar menuju kemandirian energi nasional melalui investasi, inovasi teknologi, dan kolaborasi strategis lintas negara. Indonesia menampilkan diri sebagai mitra strategis energi global yang berdaulat dan kompetitif, dengan fokus memperkuat ketahanan energi, mempercepat alih teknologi, dan mengembangkan industri pendukung di sektor hulu migas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar