c

Selamat

Selasa, 11 November 2025

EKONOMI

03 November 2025

20:13 WIB

Rapikan Industri Rokok, Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Untuk Rokok Ilegal Domestik

Selain adanya rokok ilegal produksi domestik, industri rokok tengah menghadapi serbuan rokok ilegal dari luar negeri. 

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Rapikan Industri Rokok, Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Untuk Rokok Ilegal Domestik</p>
<p id="isPasted">Rapikan Industri Rokok, Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Untuk Rokok Ilegal Domestik</p>

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kebijakan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri. Di saat yang sama, ia menjanjikan penindakan lebih keras untuk mencegah masuknya rokok-rokok ilegal dari luar negeri ke Indonesia.

"Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah mengerek cukai rokok demi menekan jumlah perokok. Namun, yang terjadi justru peredaran rokok ilegal asing kian marak dan terbukti mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi.

"Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Jadi saya bilang (rokok ilegal) dari China, dari Vietnam," kata Purbaya.

Dengan demikian, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga karena tingginya peredaran rokok ilegal asing yang dikonsumsi masyarakat.

"Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!" kata Purbaya.

Dia memastikan akan menindak keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di Indonesia

"Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ," katanya.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.

"Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi," ujarnya.

Jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pihaknya akan melihat sampai mana pemerintah bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Akan tetapi bila tetap beroperasi ilegal, nantinya Bea Cukai akan bertindak keras.

Purbaya menambahkan setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil.

Direktorat Jenderal terkait  juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil.

Konsepnya, lanjut Purbaya, memfasilitasi agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus sehingga semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar