c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

31 Januari 2024

20:51 WIB

Ramai Soal PHK Karyawan Perusahaan, Begini Penjelasan Menaker

Menaker Ida Fauziyah menekankan jika perusahaan mem-PHK karyawannya, harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Ramai Soal PHK Karyawan Perusahaan, Begini Penjelasan Menaker
Ramai Soal PHK Karyawan Perusahaan, Begini Penjelasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Farhan Arda Nugraha

CIKARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah memberikan respon terkait banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi. Menurutnya, PHK merupakan upaya terakhir yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.

Sebagai contoh, belum lama ini, pabrik ban yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, PT Hung-A Indonesia melakukan PHK hingga 1.500 orang. Pasalnya, pabrik ban itu memutuskan akan menutup pabriknya.

Ida pun mengingatkan upaya PHK yang ditempuh perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.

"Yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan itu mengupayakan PHK untuk jalan terakhir,"   ujarnya kepada awak media di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Rabu (31/1).

Apabila perusahaan tetap melakukan PHK sebagai solusi dari permasalahannya, Menaker Ida menekankan PHK harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang diutarakannya, harus ada kesepakatan antar pihak.

"Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian, di antaranya ada kesepakatan," kata Ida.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan ada unit vertikal Kemnaker yang turut bertugas memantau soal PHK perusahaan, yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Indah menjelaskan Disnaker melakukan pendampingan pemenuhan hak tenaga kerja di tiap-tiap daerah di Indonesia. Disnaker nantinya mengurus dan mengawasi perusahaan yang berada di kabupaten atau kota yang sama.

"Tidak semua PHK itu Kemnaker yang handle, ada peran Disnaker sesuai dengan UU pembagian kewenangan, kalau lokasi perusahaan ada di satu titik kabupaten/kota, maka Disnaker setempat yang mengurus," terangnya.

Meski demikian, Indah menyampaikan Kemnaker tetap mendampingi jajaran Disnaker. Ia pun mencontohkan untuk kasus PHK yang terjadi di PT Hung-A, Cikarang, Kabupaten Bekasi, itu lazimnya menjadi tugas dan kewenangan Disnaker Bekasi.

"Misal PHK di Bekasi kan yang belum lama, itu yang handle ya Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa support," imbuh Indah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar