28 Oktober 2025
18:41 WIB
Purbaya Bakal Naikkan Pajak Saat Pertumbuhan Ekonomi Capai 6%
Purbaya meyakini kenaikan pajak saat ekonomi tumbuh 6% tidak akan menyulitkan masyarakat.
Penulis: Siti Nur Arifa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, dirinya berencana menaikkan tarif pajak saat perekonomian Indonesia tumbuh mencapai 6%.
"Saya akan naikin pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6%," kata Purbaya dalam agenda Sarasehan Ekonom di Jakarta, Selasa (28/10).
Rencana tersebut diungkap Purbaya, saat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran mengenai kebijakan kenaikan tarif pajak yang akan memengaruhi disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh masyarakat.
Sekadar informasi, disposable income adalah sisa uang dalam rumah tangga atau seseorang setelah semua kewajiban seperti pajak dan potongan lain seperti iuran, asuransi dan lain-lain dibayarkan.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Diterapkan Jika Ekonomi RI Sudah Tumbuh 6%
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Purbaya meyakini saat ekonomi tumbuh di atas 6% kondisi perekonomian tiap masyarakat juga akan mendukung.
Adapun keyakinan tersebut berangkat dari keyakinan Purbaya mengenai kebijakan uang negara yang gencar dibelanjakan, sekaligus langkah menyimpan uang pemerintah dalam sistem yang menggerakkan sektor swasta.
"Uangnya akan di sistem terus, membuat swaksa juga akan bergerak. Jadi saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati, jadi engga usah takut kalau saya naikin pajak (dampaknya) anda akan susah," tandas Purbaya.
Pemberlakuan Pajak Marketplace
Menkeu Purbaya memang belum merinci seperti apa detail dan jenis implementasi atau kenaikan tarif pajak yang akan berlaku apabila pertumbuhan ekonomi berhasil tumbuh mencapai 6%. Namun, ungkapan serupa sebelumnya juga pernah disinggung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengenai pajak marketplace.
Sebelumnya Bimo mengungkap, Kemenkeu sempat berencana memberlakukan pajak marketplace mulai bulan Februari 2026.
Baca Juga: Sri Mulyani Janji Tak Ada Kenaikan Dan Tarif Pajak Baru di 2026
Namun kebijakan tersebut akhirnya ditunda dengan pertimbangan lebih lanjut terhadap kondisi ekonomi yang akan datang.
“(Pajak marketplace) memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6%. Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari (2026), tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” kata Bimo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10).