10 September 2021
13:49 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerima pengalihan aset Barang Milik Negara dengan nilai total sekitar Rp1,12 triliun dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). Proses ini lebih cepat dari target sebelumnya yakni akhir November 2021.
Terdapat 13 jenis aset BMN yang dialihkan dari BPWS ke Kementerian PUPR, antara lain tanah senilai Rp732 miliar, peralatan dan mesin Rp49,4 miliar, gedung dan bangunan Rp118,3 miliar, jalan dan jembatan Rp52,4 miliar, hingga irigasi Rp26,2 miliar.
Kemudian aset jaringan senilai Rp55,3 miliar, aset tetap renovasi Rp1,4 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp761 juta, software Rp3,6 miliar, hasil kajian/penelitian Rp78,7 miliar, aset tak berwujud lainnya Rp1,8 miliar dan aset tak berwujud dalam pengerjaan Rp193 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menjelaskan aset-aset itu tersebar di tujuh lokasi, yakni Kantor BPWS Surabaya, rest area sisi barat di Bangkalan, kawasan pesisir di Bangkalan, rest area sisi timur di Bangkalan, overpass Bangkalan, SPAM Tangkel, serta Kantor BPWS Jakarta.
Fatah mengimbau kepada unit-unit yang menerima aset BMN secara langsung agar segera membuat rencana komprehensif, supaya layanan yang semula dilakukan BPWS tidak terputus begitu saja.
"Aset BMN terbesar di mana lebih dari 65% adalah tanah. Saya hanya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan di Kementerian PUPR setiap tambahan aset yang kita miliki sesungguhnya di dalamnya ada hak publik yang harus kita jalankan," ujar Fatah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/9).
Fatah mengingatkan penambahan amanah dari suatu institusi yang pernah memberi layanan publik, dalam hal ini Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, tidak semudah menjalankan amanah baru yang belum pernah dikerjakan institusi manapun.
"Apa yang telah dilakukan BPWS adalah benchmark, mudah-mudahan layanan yang kita kerjakan tidak menjadi lebih buruk. Jadikanlah benchmark ini sebagai pemandu untuk betul-betul kita jalankan amanah yang diterima secara bersama," sambungnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana menambahkan selain aset BMN, terdapat empat aspek lain yang dialihkan dari BPWS ke Kementerian PUPR. Yakni, tugas dan fungsi, anggaran, arsip, serta aspek kepegawaian.
Pengalihan tugas dan fungsi BPWS itu, lanjut Asep, sudah sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1018/KPTS/M/2020 tentang Pengalihan Tugas BPWS Kepada Kementerian PUPR. Namun demikian, Asep menekankan pengalihan tugas dan fungsi itu pada prinsipnya tidak merubah tugas dan fungsi yang sudah ada di Kementerian PUPR.
"Telah ditetapkan unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi BPWS adalah Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," kata Asep.
Asep menambahkan untuk aspek pengalihan arsip terdiri atas 10.845 nomor arsip serta terdapat pula 118 pegawai yang dialihkan dengan status 5 orang PNS dan 113 orang non-PNS.
Sebagai informasi, pengalihan aset BPWS ke Kementerian PUPR tersebut telah termaktub dalam PP Nomor 112 tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, BPSW, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.