20 Mei 2023
12:13 WIB
Editor: Fin Harini
PANGKALPINANG - PT Timah Tbk melibatkan badan usaha milik desa (bumdes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mereklamasi 400 hektare lahan bekas tambang, sebagai implementasi pratik pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice (GMP).
"Pada triwulan I tahun ini, PT Timah Tbk bersama bumdes telah mereklamasi 97,6 hektare atau telah mencapai 24,4% dari rencana reklamasi 2023 seluas 400 hektare," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Sabtu (20/5), dilansir dari Antara.
Ia mengatakan PT Timah Tbk berkomitmen untuk melaksanakan pertambangan yang berkelanjutkan. Salah satunya dengan konsisten melaksanakan reklamasi bekas tambang di wilayah operasional perusahaan, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat di daerah ini.
"Salah satu bentuk reklamasi ini yang telah dilakukan PT Timah Tbk yakni di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampung Reklamasi Selinsing," katanya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Alasan Rencana Pelarangan Ekspor Timah
Ia menyatakan dua kawasan kampoeng reklamasi ini telah menjadi destinasi wisata bagi masyarakat di Pulau Bangka dan Belitung. Bahkan Kampong Reklamasi Selinsing, yang dikelola bersama Bumdes Selinsing, telah memberikan dampak ekonomi bagi desa karena menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi warga.
"Alhamdulillah, dalam melaksanakan reklamasi ini telah dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan juga menjaga tanaman yang telah ditanam seperti tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat dan lainnya," katanya.
Ia menegaskan perusahaan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
"Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu priroritas perusahaan. Sehingga program reklamasi yang dilakukan bukan hanya sebatas menjalankan tanggungjawab tapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Perbaikan Lahan Bekas Tambang
Reklamasi Darat dan Laut
Sebelumnya, PT Timah menjelaskan reklamasi dilakukan baik di darah maupun di laut. Untuk reklamasi di laut, PT Timah Tbk meletakkan artificial reef dan memastikan terumbu karang dapat hidup dan tumbuh kembali.
Selain itu melakukan restocking dari hayati dan bio hayati yang ada di laut, seperti cumi dan kepiting bakau. PT Timah juga memantau kualitas air laut secara berkelanjutan.
Sebagai informasi PT Timah beroperasi di Provinsi Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dengan luasan IUP mencapai 500 ribu hektar di darat dan laut. Saat ini, 80% penambangan timah berada di laut.