c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

09 Desember 2023

15:47 WIB

PT PII Sudah Setor Pajak dan Dividen Rp2,1 Triliun ke Negara

Tidak ada rincian jenis pajak yang dibayarkan ke negara, namun PPh final dari hasil investasi mendominasi setoran pajak PT PII.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

PT PII Sudah Setor Pajak dan Dividen Rp2,1 Triliun ke Negara
PT PII Sudah Setor Pajak dan Dividen Rp2,1 Triliun ke Negara
PT PII. Antaranews/Ist

JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) menyampaikan angka setoran pajak dan dividen ke negara dalam kurun 6 tahun, sepanjang 2017-2023, mencapai Rp2,1 triliun.

Namun Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo tidak memerinci jenis pajak yang dibayarkan ke negara. Dia hanya menyebutkan PPh final dari hasil investasi mendominasi setoran pajak.

"Sejak 2017 hingga 2023, PT PII telah berkontribusi bagi penerimaan negara berupa pembayaran pajak dan dividen yang mencapai Rp2,1 triliun," ujarnya di kantor DJKN, Jumat (8/12).

Seperti yang diutarakan Sutopo, PT PII paling banyak membayarkan jenis pajak final dari hasil investasi. Itu karena lembaga penjaminan seperti PT PII menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi untuk meningkatkan kekayaan.

Baca Juga: Pemerintah Telah Kucurkan PMN Rp10,65 T Kepada PT PII

Sutopo menjelaskan secara singkat alurnya, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PII. Perusahaan pun mengelola PMN untuk kegiatan yang menghasilkan laba atau profit.

Setelah itu, labanya diinvestasikan. Adapun laba yang diinvestasikan PT PII tersebut dapat menggunakan 5 jenis instrumen investasi yang diatur dalam PMK 148/2022.

"Kami diberi PMN, dari PMN itu kami melakukan kegiatan yang mendapatkan manfaat, ada profitnya, jadi saldo laba, lalu jadi dana untuk investasi," terang Dirut PT PII.

Berdasarkan PMK 148/2022, instrumen investasinya mencakup deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada bank.

Kemudian, surat berharga negara (SBN), surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam bursa efek, serta reksa dana.

Untuk diketahui, penghasilan berupa bunga yang diperoleh perusahaan dari semua jenis investasi di atas dikenakan pajak dengan tarif final. Terkecuali reksa dana, karena tidak dikenakan pajak.

"Jadi kalau ditanya, pajak mana yang paling besar, ya dari situ, pajak final dari hasil investasi kita," tutur Sutopo.

Baca Juga: PT PII Akan Jadi Penjamin Proyek Infrastruktur di IKN Nusantara

Sebagai informasi tambahan, pada 2022 PT PII mencatat aset perusahaan paling besar adalah investasi. Adapun nilai aset investasinya mencapai Rp15 triliun.

Jumlah itu naik 88,8% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan posisi aset investasi PT PII pada 2021 yang senilai Rp7,94 triliun.

Adapun jenis dan nominal aset tersebut tertera pada kolom Posisi Keuangan dan aset investasi dalam Laporan Tahunan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

"Untuk kontribusi, ada dividen, dan kita yang paling banyak adalah kontribusi pajak dari investasi," ujar Sutopo sekali lagi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar