c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 Juli 2022

11:11 WIB

Produk HDPE Indonesia Lolos Pengenaan BMTP Filipina

Produk HDPE Indonesia dikecualikan dari ketentuan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP/safeguard duty) yang dikenakan Filipina untuk melindungi industri dalam negerinya.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Arief Rachman

Produk HDPE Indonesia Lolos Pengenaan BMTP Filipina
Produk HDPE Indonesia Lolos Pengenaan BMTP Filipina
Wanita memegang produk rumah tangga yang mengandung bahan HDPE (High-density polyethylene) atau polimer termoplastik. Shutterstock/Shine Nucha

JAKARTA – Indonesia kembali berhasil dikecualikan dari ketentuan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP/safeguard duty). Kali ini, pengecualian tersebut berhasil dimenangkan Indonesia dari Filipina atas Produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE). 

Pada 27 Juni 2022, otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut baik hasil rekomendasi ini. 

Menurutnya, rekomendasi pengecualian ini memberikan harapan bagi produk HDPE Indonesia untuk bisa tetap bersaing di pasar Filipina. Rekomendasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengupayakan peningkatan ekspor.

Sejumlah botol kosmetik yang mengandung bahan HDPE (High-density polyethylene) atau polimer termoplastik yang terbuat dari proses pemanasan minyak bumi.  Sumber: Shutterstock/JasminkaM


"Peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” ujar Mendag dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (12/7).

Dalam laporan akhirnya, TC merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar 2% terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut, karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Tercatat, pangsa impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9%, dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%.

Sebagai informasi, BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh produsen atau industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. 

Tujuannya agar produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

BMTP adalah bagian dari Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure), yaitu tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono bilang, berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen pemerintah Indonesia, dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha nasional. 

“Diharapkan, produk HDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” imbuh Veri

Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir Indonesia, baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum dengar pendapat yang diselenggarakan TC.

Trade Remedies
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengingatkan, Indonesia tetap harus mengamati agresivitas negara mitra dagang, termasuk Filipina, dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remedies.

Berdasarkan catatannya, sampai dengan semester pertama 2022, Kemendag telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra dagang. 

“Kita perlu terus amati perkembangannya, mengingat saat ini banyak negara mitra dagang yang cukup agresif dalam menggunakan instrumen trade remedies,” lanjut Natan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00 pada periode 2017-2021 menunjukkan peningkatan ekspor dengan tren sebesar 31,43%. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar US$2,8 juta; pada 2020 sebesar US$4,1 juta; dan pada 2021 sebesar US$6,1 juta.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar