c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

24 Juli 2023

13:56 WIB

Presiden Tegaskan LPG 3 Kg Hanya Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata saja yang bisa memperoleh LPG 3 Kg.

Editor: Fin Harini

Presiden Tegaskan LPG 3 Kg Hanya Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Presiden Tegaskan LPG 3 Kg Hanya Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Ilustrasi antrian warga membeli gas LPG tiga kilogram bersubsidi. Antarafoto/Dok

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menegaskan penyaluran barang bersubsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pemanfaatan di luar kelompok tersebut menyumbang terjadinya kelangkaan.

Presiden Jokowi ditemui wartawan usai meninjau harga pangan di Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7), mengatakan LPG 3 kg ini menjadi komoditas yang diperebutkan sehingga dapat menimbulkan kelangkaan.

“LPG itu terutama yang bersubsidi ini memang diperebutkan di lapangan, dan itu hanya untuk yang kurang mampu. Itu yang harus digarisbawahi,” kata Jokowi menjawab pertanyaan mengenai penyebab kelangkaan LPG 3 kg, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Ungkap Persoalan Kelangkaan Gas 3 Kg di Jatim

Presiden Jokowi menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menangani kelangkaan gas LPG 3 kg dan juga memberikan penjelasan kepada publik.

“Mengenai kelangkaan biar Pak Menteri BUMN yang jawab karena menyangkut Pertamina di bawah beliau,” ujar dia.

Sebagaimana pemberitaan yang beredar, dilaporkan bahwa LPG 3 kg langka di beberapa daerah seperti terjadi di Magetan, Banyuwangi, dan sejumlah daerah di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg, dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Transformasi ini akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar. Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. Adapun kuota LPG 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton.

Baca Juga: Hingga Mei 2023, Realisasi Penyaluran Elpiji 3 Kg Capai 41%

Perubahan ini diatur melalui Ketentuan penyaluran subsidi LPG 3 kg ini sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam implementasinya, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).

Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata saja yang bisa memperoleh LPG 3 Kg.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar