c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

20 Februari 2023

20:11 WIB

Presiden: Jangan Takut Hilirisasi Industri Karena Gugatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada semua pihak agar tidak takut melakukan hilirisasi industri untuk mendapatkan nilai tambah, hanya karena adanya gugatan yang ditujukan kepada Indonesia.

Presiden: Jangan Takut Hilirisasi Industri Karena Gugatan
Presiden: Jangan Takut Hilirisasi Industri Karena Gugatan
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian pabrik pupuk di Dermaga 3 PT Pupuk Iskanda r Muda (PIM) Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat (10/2/2023). Antara Foto/Rahmad

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada semua pihak agar tidak takut melakukan hilirisasi industri untuk mendapatkan nilai tambah, hanya karena adanya gugatan yang ditujukan kepada Indonesia.

"Meskipun kita sekarang ini pada proses banding digugat WTO, tetap akan terus, jangan sekali-kali kita belok, kita takut," kata Presiden di Jakarta, Senin (20/2), seperti dilansir Antara.

Demikian disampaikan Presiden dalam arahannya pada acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) masa bakti 2022-2025 di Jakarta, Senin, sebagaimana disaksikan secara daring.

Dia mengatakan hilirisasi industri memberikan nilai tambah yang sangat besar, misalnya ekosistem baterai kendaraan listrik, dan industri otomotif listrik.

"Untuk EV (electronic vehicle) ini kalau berjalan itu larinya bisa ke bawah bisa ke mana-mana. Karena industri supporting untuk membantu industri (EV) akan melahirkan ekonomi-ekonomi menengah dan kecil yang sangat bermanfaat bagi kita (Indonesia)," ujarnya.

Dia menekankan meskpuni tantangan hilirisasi industri tidak mudah, tetapi Indonesia tetap tidak akan berhenti.

"Kita akan terus. Dan saya minta seluruh anggota Hipmi yang memiliki tambang nikel, baik bauksit, baik tembaga, baik timah, baik emas mulai siap-siap. Karena semuanya saya pastikan akan kita stop, kita stop, kita stop, kita stop," tegasnya.

Baca Juga: Pengamat: Putusan WTO Soal Nikel Tidak Turunkan Minat Investasi

Akhir tahun lalu, Pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mendengarkan pengajuan banding Indonesia kepada Badan Banding (Appellate Body) WTO mengenai sengketa dagang dengan Uni Eropa terkait kebijakan nasional bahan mentah (DS592: Indonesia – Raw Materials).

Berkas banding Indonesia sendiri telah didokumentasi pada 8 Desember 2022, menyusul keputusan panel sengketa pada 30 November 2022. Panel menilai pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan produk bijih nikel Indonesia di dalam negeri tidak konsisten dengan komitmen Indonesia di WTO untuk menghapus berbagai bentuk pelarangan dan hambatan selain tarif (Pasal XI :1 GATT 1994). Panel juga menolak alasan penerapan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan cadangan bijih nikel dan peningkatan praktik pertambangan yang baik.

"Banding kepada Badan Banding WTO merupakan hak absah yang dimiliki oleh Indonesia berdasarkan ketentuan di WTO,ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Febrian A. Ruddyard.

Pernyataan Indonesia di DSB WTO menggarisbawahi bahwa kebijakan bahan mentah Indonesia telah selaras dengan perjanjian WTO. Selama proses panel, Indonesia telah menyampaikan fakta dan bukti kuat adanya kelangkaan kritis bijih nikel dan kontribusinya kepada ekonomi nasional. Hal ini yang melatarbelakangi kebijakan yang disengketakan, selain perlunya mengelola sumber daya alam secara tepat.

Tanpa mengindahkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disajikan, panel telah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan sejumlah ketentuan perjanjian WTO.

"Bagi Indonesia, Badan Banding WTO adalah forum yang paling tepat untuk menguji keputusan panel yang mengandung sejumlah kekeliruan. Dengan dasar ini, Indonesia meminta Badan Banding untuk membalikkan keputusan panel," lanjut Dubes Febrian.

Dalam tanggapannya, Uni Eropa menentang semua tuduhan Indonesia terkait kekeliruan penafsiran hukum yang dilakukan oleh panel. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk banding kepada Badan Banding WTO, namun Uni Eropa mengakui bahwa banding merupakan hak Indonesia. Uni Eropa juga menggunakan kesempatan ini untuk mengkritisi tidak berfungsinya Badan Banding WTO sejak tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat tidak mendukung sistem penyelesaian sengketa dua tingkat sehingga terus menahan pemilihan Anggota Badan Banding WTO.

Sengketa Dagang Indonesia – Uni Eropa terkait Bahan Mentah (DS592)
Sengketa DS592 mulai bergulir sejak Uni Eropa mengajukan permintaan konsultasi dalam rangka penyelesaian sengketa di WTO pada 22 November 2019. 

Konsultasi dilaksanakan pada 30 Januari 2020 namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa maju ke tahap panel pada 14 Januari 2021. 

Sebelum keputusan panel dikeluarkan pada 30 November 2022, persidangan dengan panel telah diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar