c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

EKONOMI

26 Juli 2021

21:00 WIB

PPKM Level 4, Waktu Operasional Pasar Tradisional Jawa-Bali Bervariasi

Pedagang yang menjual barang non-esensial di pasar tradisional masih bisa melayani pengunjung

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

PPKM Level 4, Waktu Operasional Pasar Tradisional Jawa-Bali Bervariasi
PPKM Level 4, Waktu Operasional Pasar Tradisional Jawa-Bali Bervariasi
Penjual dan pembeli bertransaksi di pasar pagi Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/6/2021). ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan sejumlah pasar rakyat wilayah Jawa-Bali selama pelaksanaan PPKM level 4 mengalami penyesuaian jam operasional. Kebijakan penutupan lokasi pasar tradisional bervariasi. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pasar tradisional yang menjual barang-barang pokok boleh buka hingga pukul 20.00. Kondisi yang berbeda dihadapkan oleh pedagang non-bapok di pasar tradisional. 

"Untuk (pedagang) yang tidak menjual kebutuhan bahan-bahan pokok boleh dibuka sampai jam 15.00 sore dan itu kapasitasnya 50%," katanya dalam konpers virtual di Jakarta, Senin (26/7).

Mantan Dubes Indonesia untuk AS itu menjelaskan, secara umum pasar rakyat di DKI Jakarta bisa buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan ketentuan pengunjung maksimal hingga 50%.

Di Jawa Barat, pasar tradisional juga bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pembeli 50%. Namun, untuk pasar rakyat di Kota Bandung hanya terbuka selama pukul 04.00–10.00 WIB. Sementara di Bogor hanya pukul 05.00–16.00 WIB. 

Untuk wilayah Jawa Tengah, pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pembeli 50%. Kendati pasar rakyat di Banyumas dan Cilacap bisa beroperasi selama pukul 05.00–14.00 WIB, Surakarta pukul 05.00–17.00 WIB dan Kota Tegal pada pukul 05.00–13.00 WIB. 

Untuk wilayah Jawa Timur, pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pembeli 50%. Sementara, pasar rakyat di wilayah Malang beroperasi pada pukul 06.00–11.00 WIB dan Probolinggo pukul 05.00–16.00 WIB. 

Sementara wilayah Bali, Banten dan Yogyakarta pasar tradisionalnya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. 

Kelompok usaha seperti pangkas rambut, pedagang asongan dan sektor usaha kecil boleh berjualan sampai pukul 21.00. Lantas, pemilik warung makan di tempat terbuka boleh berdagang sampai pukul 20.00, tapi masing-masing pengunjung hanya diperkenankan menyantap selama 20 menit dan tidak melebihi kapasitas 3 orang. 

"Pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap dilakukan di pasar rakyat, baik untuk yang menjual bapok maupun barang lainnya. Serta bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis," jelasnya. 

Semua kegiatan operasional perdagangan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yang pengaturan teknisnya ditetapkan pemerintah daerah.

"Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan pemda tengah menyiapkan langkah-langkah operasionalisasi pasar tradisional sesuai acuan penyesuaian PPKM Level 4 tersebut. Jadi kita masih pembatasan, tapi semoga (kebijakan.red) ini bisa membantu ekonomi di warung-warung," tegasnya.

 

Warga berbelanja makanan di salah satu gerai yang buka di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/ 2021). Selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya gerai yang menjual kebutuhan esensial yang diizinkan buka. ANTARAFOTO/Mohammad Ayudha

Operasionalisasi Pasar Modern
Sementara itu, Mendag Lutfi pun menegaskan, operasional jual-beli supermarket di dalam pusat belanja masih diperkenankan. Meskipun, toko yang menjual kebutuhan non-esensial mesti ditutup sepenuhnya. 

Menanggapi hal itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pada dasarnya penjualan produk kebutuhan sehari-hari di wilayah mal masih boleh dibuka dan beroperasi. Bahkan, apotek bisa beroperasi 24 jam. 

"(Hanya saja) kalau penjualan non esensial memang diarahkan ditutup," jelas Oke.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar