30 Juli 2025
14:40 WIB
PPATK: Lebih Dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait Pidana Sejak 2020
PPATK menyebutkan ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Estimasi ini berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020.
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Rekening dorman. Dok Bank Neo Commerce/NeoBank
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Estimasi ini berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, dari total 1 juta rekening yang diselidiki, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee. Rekening-rekening ini didapatkan melalui cara ilegal seperti jual beli rekening atau peretasan.
Selain itu, terdapat lebih dari 50 ribu rekening lain yang tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Natsir menegaskan bahwa seluruh rekening tersebut, baik yang nominee maupun yang awalnya pasif, kemudian digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, dan setelah itu menjadi tidak aktif atau dormant.
Baca Juga: Cegah Pencucian Uang, PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dorman Rp428 M
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun.
"Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," jelasnya melansir Antara, Jakarta, Rabu (30/7).
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dorman, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.
PPATK Imbau Bank-Nasabah Awasi Rekening Dorman
Di sisi lain, PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dorman.
Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.
"Walau pun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening," sebutnya.
Baca Juga: Lindungi Kepentingan Publik, Presiden Dukung PPATK Blokir Rekening Dorman
PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi dan kewenangan PPATK.
Apabila menerima notifikasi rekening dorman, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” paparnya.
Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian rekening sementara (dorman) dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.
Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan berikut.
Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali.
Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.