c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

31 Juli 2024

20:39 WIB

PP Kesehatan Bakal Berimbas ke Industri, Ini Penjelasan Kemenperin

PP 28/2024 yang mengatur sejumlah restriksi baru tentang aspek kesehatan disinyalir akan berdampak ke industri.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">PP Kesehatan Bakal Berimbas ke Industri, Ini Penjelasan Kemenperin</p>
<p id="isPasted">PP Kesehatan Bakal Berimbas ke Industri, Ini Penjelasan Kemenperin</p>

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui awak media di Kantor Kemenperin, Rabu (31/7). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak

JAKARTA - Restriksi dan sederet pengaturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan ditengarai akan berdampak terhadap kinerja industri atau produsen di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Ia mengungkapkan pihaknya belum menakar dampak yang dimaksud. Namun, ia meyakini ada korelasinya antara restriksi dalam beleid tersebut dengan kinerja industri ke depannya.

Adapun PP 28/2024 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Beleid tersebut mengatur banyak aspek baru, di antaranya berupa larangan penjualan rokok eceran, larangan iklan susu formula, opsi penerapan cukai makanan olahan.

"Apakah berdampak, pasti ada berdampak lah terhadap industri, peredaran rokok eceran itu dan lainnya, kalau pertanyaan berdampak enggak, ya pasti berdampak lah," ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Kemenperin, Rabu (31/7).

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan Teknis UU Kesehatan

Febri menyampaikan, pihaknya mendukung implementasi PP 28/2024 tentang Kesehatan. Meski bakal berdampak ke industri, Kemenperin akan menyusun strategi untuk meminimalisir imbas regulasi tersebut terhadap produksi ke depannya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam PP Kesehatan yang mengatur langsung soal perdagangan bukan menjadi ranah Kemenperin. Contohnya seperti larangan menjual rokok eceran kepada konsumen. Menurutnya, itu akan berdampak ke penjualan atau ritel.

"Supaya meminimalkan dampak negatifnya pada industri, nanti kita bicara dengan industri, bagaimana strateginya terutama untuk produksi ya, kalau penjualan kan enggak di kami, di perdagangan," tutur Febri.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran Ke Konsumen

Namun, Jubir Kemenperin tidak memungkiri bahwa ada dampak lanjutan. Dengan kata lain, restriksi PP Kesehatan akan berimbas ke perdagangan, kemudian turut berimbas pula ke produsen atau industri.

Seperti disampaikan, PP 28/2024 ini mengatur soal Kesehatan. Ada beberapa yang menjadi sorotan belakangan ini. Di antaranya, larangan menjual rokok eceran atau batangan, larangan mendiskon susu formula dan mengiklankannya, serta rencana penerapan cukai untuk makanan olahan tertentu.

Secara keseluruhan, Kemenperin ikut mendukung penerapan PP 28/2024. Adapun beleid tersebut telah berlaku saat diundangkan pada Juli 2024 ini. Sebagai informasi, beleid itu terdiri dari 656 halaman, dan 1.172 pasal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar