c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Juni 2022

08:00 WIB

PMK Jangkiti Ternak Lain, Pemerintah: Percepat Vaksinasi

Selain percepatan vaksinasi, pemerintah juga menerapkan pembatasan lalu lintas hewan. Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar di 19 Provinsi.

Editor: Fin Harini

PMK Jangkiti Ternak Lain, Pemerintah: Percepat Vaksinasi
PMK Jangkiti Ternak Lain, Pemerintah: Percepat Vaksinasi
Tim kesehatan hewan memeriksa mulut ternak sapi sebelum dilakukan vaksinasi di pasar hewan Desa Sibreh, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/

JAKARTA – Pemerintah mempercepat vaksinasi hewan ternak dan pembatasan lalu lintas hewan serta produknya. Upaya ini dilakukan agar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai menjangkiti ternak lain selain sapi, dapat terkendali.

"Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (29/6).

Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 provinsi dan 221 kabupaten/ kota, dengan jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Perlu diketahui saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan Sapi, juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Untuk itu, pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

Terkait strategi percepatan vaksinasi, pemerintah memprioritaskan penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat. Serta, strategi percepatan testing dalam penanganan PMK.

Ia menambahkan, strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan Zonasi Wilayah menjadi hal yang paling penting.

Baca Juga: Ini 5 Provinsi Dengan Kasus PMK Terbanyak

Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

"Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI," tutur Airlangga.

Baca Juga: PMK Sebabkan Kenaikan Harga Hewan Kurban

Ia menyebutkan, beberapa tindakan telah diambil pemerintah untuk menangani wabah. dari sisi regulasi, telah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para gubernur/ bupati/ walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

"Nanti setiap minggu atau secara reguler setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan covid-19," ucap Airlangga.

Baca Juga: Kementan: Sebanyak 58.275 Ekor Ternak Telah Divaksin PMK

Dalam implementasinya, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Suharyanto telah memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat Provinsi dan juga di tingkat Kabupaten/ Kota, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, POLRI, TNI, Asosiasi dan Pelaku Usaha, Akademisi serta unsur masyarakat lainnya.

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan covid-19.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar