02 September 2023
14:34 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Menteri Keuangan menerbitkan aturan main terbaru mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023.
Dalam beleid tersebut, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) turut dikenakan untuk jenis pajak baru, yakni pajak karbon.
Itu tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 80/2023, di mana Ditjen Pajak (DJP) bisa melayangkan SKP dan SPT untuk jenis pajak karbon. STP juga dilayangkan kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban dengan benar, seperti terlambat menyetorkan pajak karbon.
"Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak: ... pajak karbon," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf f PMK 80/2023.
Sebagai informasi, Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi SKP kurang bayar (SKPKB), SKP kurang bayar tambahan, SKP pajak nihil, dan SKP lebih bayar (SKPLB).
Sementara itu, Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administratif berupa bunga atau denda. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Berdasarkan UU HPP, pajak karbon seharusnya diterapkan pada 1 April 2022, lalu mundur ke Juni 2022, dan sampai sekarang masih belum jelas waktu implementasinya.
Mekanisme Penerbitan SKP dan STP
Merujuk pada PMK 80/2023, DJP dapat menerbitkan SKP ketika ada pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak.
Di antaranya akibat dari pemungut pajak karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Pajak karbon. Kemudian, wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak karbon yang terutang.
Berikutnya, DJP dapat menerbitkan STP apabila pemungut pajak karbon terlambat menyetorkan Pajak karbon, tidak atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak karbon.
Pemungut Pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak karbon terutang atas penjualan barang yang mengandung karbon.
Selain itu, STP dapat diterbitkan apabila pemungut pajak karbon membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak karbon yang mengakibatkan Pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.
Tidak hanya itu, STP juga dapat diterbitkan apabila wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon terlambat menyetorkan pajak karbon.
Kemudian, tidak atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak karbon, serta membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak karbon yang mengakibatkan Pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.
Secara keseluruhan, PMK 80/2023 diundangkan pada 24 Agustus 2023 oleh Menteri Keuangan. Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.