c

Selamat

Rabu, 12 November 2025

EKONOMI

06 Oktober 2023

14:54 WIB

Pinjol AdaKami Belum Temukan Identitas Nasabah Bunuh Diri

Penyedia pinjol AdaKami masih terus melakukan penelusuran mengenai identitas korban yang viral diberitakan bunuh diri karena teror debt collector.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

Pinjol AdaKami Belum Temukan Identitas Nasabah Bunuh Diri
Pinjol AdaKami Belum Temukan Identitas Nasabah Bunuh Diri
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/10). ValidNewsID/ Nuzulia Nur Rahma

JAKARTA - Terkait informasi viral korban bunuh diri akibat teror pinjol, hingga Jumat (6/10), AdaKami mengatakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun mengenai data diri atau identitas lengkap terduga korban.

Pihaknya mengatakan proses investigasi mengenai kebenaran korban baru dapat dilakukan hingga adanya data lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel nasabah, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyebutkan AdaKami masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran korban yang viral diberitakan. Namun sejak berita viral bergulir hingga hari ini, pihaknya juga belum mendapatkan identitas korban yang diceritakan.

Sampai saat ini pihak AdaKami masih menunggu itikad baik dari penyebar berita untuk memberikan informasi tersebut. Adapun kini AdaKami sudah dipanggil oleh Bareskrim untuk memberikan keterangan. Dino memastikan AdaKami pun sudah memberikan semua data mereka terkait dengan kasus tersebut.

“AdaKami masih terus melakukan penelusuran, bahkan AdaKami sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber terkait investigasi internal yang sudah dilakukan oleh AdaKami untuk mendapatkan informasi lebih," kata Dino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga: AdaKami Temukan Agen Penagihan Terindikasi Langgar SOP

Untuk itu, ia mengatakan pihaknya akan terus membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id dengan subyek ‘Lapor Bukti’.

"AdaKami terus mengundang pihak yang memiliki informasi terkait hal ini untuk melaporkan kepada AdaKami," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan AFPI masih terus mendampingi proses mencari kebenaran akan berita viral yang mengaitkannya dengan AdaKami sebagai salah satu anggota AFPI.

“Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri,” kata Kusersyansyah.

Padahal, menurutnya AFPI ingin menjaga industri bertumbuh sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending. Yakni, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved, termasuk UMKM

Terkait perhitungan biaya pinjaman, lanjut Kuseryansyah, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran. Namun, AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor.

“Sekali lagi kami tekankan, AFPI terus menjaga agar seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku di industri, termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan,” katanya.

Nasabah Bunuh Diri
Sebagai informasi, belakangan tengah ramai di media sosial soal ancaman yang datang dari debt collector pada salah satu nasabah aplikasi pinjaman online (pinjol) Adakami. Nasabah berinisial K tersebut disebut nekat mengakhiri hidupnya lantaran ancaman yang datang.

Teror ini mulai datang pada K karena telat membayar tagihan pinjol. Namun, sebelum memutuskan untuk bunuh diri, K sempat diteror debt collector hingga dirinya dikeluarkan dari tempat kerjanya.

Baca Juga: AdaKami Cari Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Teror Pinjol

Rincian kejadian ini sendiri telah diungkap oleh sebuah akun X (dulu Twitter) @rakyatvpinjol, Minggu (17/9). Dalam penuturannya K merupakan seorang pegawai honorer di sebuah kantor pemerintahan.

Korban K meminjam dana sebesar Rp9,4 juta dari sebuah aplikasi pinjaman online. Namun karena telat membayar, tagihan tersebut pun membengkak hingga dirinya harus membayar sebesar Rp19 juta. Karena tak mampu membayar, K pun mendapatkan banyak teror dari debt collector.

Jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya terkait anggota AFPI yang merupakan penyelenggara fintech lending, AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. 

Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar