30 September 2024
19:05 WIB
PermataBank Tunjuk Anggota Direksi Baru
Pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Evi Hiswanto sebagai Direktur.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Pengunjung sedang melakukan transaksi melalui mesin ATM di ATM Center Permata Bank, WTC II, Sudirman , Jakarta, Selasa (28/4/2020). Shutterstock/infiksjurnal
JAKARTA - PT Bank Permata Tbk (PermataBank) secara resmi melakukan pengangkatan anggota Direksi baru. Pengumuman ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (27/9).
Pada penyelenggaraan RUPSLB ini, pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Evi Hiswanto sebagai direktur untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi.
Hal itu termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan RUPST Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebelum diangkat menjadi Direktur, Evi Hiswanto menjabat sebagai Chief of Corporate Banking PermataBank dan telah berkarier bersama PermataBank sejak tahun 2018.
Direktur Utama PermataBank Meliza M. Rusli mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik agenda RUPSLB yang telah disetujui oleh para pemegang saham.
Dirinya pun optimistis bahwa dengan adanya anggota Direksi yang baru dapat memperkuat posisi PermataBank.
"Kami yakin akan memperkuat posisi PermataBank sebagai Bank pilihan untuk membangun kepercayaan para nasabah dan mitra dengan secara berkelanjutan dengan menerapkan strategi prioritas Bank," kata Meliza dalam keterangan resmi, Senin (30/9).
Baca Juga: Laba Bersih PermataBank Semester I/2024 Rp1,5 T, Naik 8,7%
Selain pengangkatan Direktur baru, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Asep Supyadillah sebagai anggota DPS Perseroan yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan regulator.
Rapat juga menetapkan Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag yang saat ini menjabat sebagai anggota DPS Perseroan diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 3 April 2024, menjadi Ketua DPS Perseroan setelah persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.
Pelaksanaan RUPSLB ini berlangsung secara hibrid, baik tatap muka dan daring dengan ditunjang fasilitas eASY.KSEI yang digunakan sebagai aplikasi untuk pelaksanaan RUPSLB secara elektronik.
Adapun, tiga mata acara RUPSLB yang telah disetujui oleh pemegang saham antara lain Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS); serta Pengangkatan Direktur Perseroan.
Susunan Dewan Komisaris, DPS, Direksi Baru
Dengan adanya pengangkatan anggota baru, maka susunan Dewan Komisaris menjadi Komisaris Utama Chartsiri Sophonpanich. Kemudian untuk posisi Komisaris diisi oleh Chong Toh, Niramarn Laisathit, Chalit Tayjasanant.
Pada Komisaris Independen diisi oleh Haryanto Sahari, Goei Siauw Hong, Yap Tjay Soen, dan Riswinandi.
Sementara itu untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS), antara lain menjadi Ketua Jaih Mubarok, dan Anggota yaitu Asep Supyadillah.
Untuk susunan Direksi yang baru antara lain Direktur Utama Meliza M. Rusli, Direktur Abdy Salimin, Direktur Kepatuhan Dhien Tjahajani.
Baca Juga: Nasabah Permata Bank Bisa Beli Obligasi Ritel di PermataMobile X
Sementara untuk posisi direktur diisi oleh beberapa orang, antara lain Djumariah Tenteram, Dayan Sadikin, Setiatno Budiman, Eddie Sajoga, dan Evi Hiswanto. Sedangkan, Rudy Basyir Ahmad menjabat sebagai Direktur merangkap Direktur Unit Usaha Syariah.
Sekadar informasi, Penetapan Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah berlaku setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif atas pengangkatan Asep Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.
Kemudian, pengangkatan Asep Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif.
Lalu, Pengangkatan Evi Hiswanto sebagai Direktur Perseroan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif.