c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

04 Juli 2022

16:25 WIB

Perluasan Akses Ekspor KKP Untuk Perikanan Skala Kecil

Ridwan juga menyampaikan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota hadir untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengarah pada kondisi lebih-tangkap (overfishing).

Penulis: Wiwie Heriyani

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Perluasan Akses Ekspor KKP Untuk Perikanan Skala Kecil
Perluasan Akses Ekspor KKP Untuk Perikanan Skala Kecil
Nelayan mencari ikan menggunakan jaring tradisional di Pantai Santen, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memperluas akses ekspor bagi perikanan skala kecil. Salah satunya dengan memperkuat sistem sertifikasi dan ketertelusuran agar dapat memberikan kemudahan perikanan skala kecil.

Program ketertelusuran tersebut meliputi Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Catch Document Scheme (CDS), Marine Stewardships Council (MSC) dan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan termasuk perikanan skala kecil dilakukan secara bertanggung jawab, memenuhi kaidah keberlanjutan dan tidak terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF),” ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, Ridwan Mulyana, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (4/7).

Ridwan juga menyampaikan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota hadir untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengarah pada kondisi lebih-tangkap (overfishing). 

Hal itu juga telah dia paparkan dalam diskusi bertajuk Addressing Key Challenges in Fisheries, Aquaculture, and Seafood Trade Policy for Sustainable Development yang diprakarsai oleh United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Global Sales Science Institute (GSSI) beberapa waktu lalu. 

“Kuota untuk nelayan lokal akan diprioritaskan oleh pemerintah, baru kemudian dihitung kuota untuk keperluan industri dan non-komersial. Selain itu penyederhanaan proses bisnis perikanan juga dilakukan termasuk kemudahan perizinan khususnya bagi usaha skala kecil menengah dimana untuk nelayan kecil tidak perlu memiliki izin hanya terdaftar agar tetap terpantau,” urainya.

Ridwan juga menyampaikan apresiasi untuk peluncuran SeafoodMAP yang diprakarsai oleh GSSI dan mitranya termasuk UNIDO dan FAO sebagai platform digital yang memberikan penghargaan untuk perbaikan pengelolaan perikanan dan budidaya yang keberlanjutan yang mencakup juga perikanan skala kecil.

“Semoga SeafoodMAP dapat memberikan akses pasar yang lebih baik bagi perikanan Indonesia khususnya skala kecil dan menengah karena mereka menyumbang 70% produk perikanan Indonesia yang diperdagangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, di sela-sela rangkaian pertemuan UNOC 2022 itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini Hanafi mengatakan sudah menjadi tugas KKP dalam memastikan ketersediaan akses para pelaku usaha perikanan khususnya nelayan skala kecil untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan, di samping aspek pasar.

“Nelayan kecil terus kita utamakan, kita berdayakan dan kita dorong agar semakin maju dan mandiri. Karena selain menopang ketahanan pangan, perikanan skala kecil menjadi penggerak perekonomian bangsa,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam gelaran UNOC 2022 juga kembali menyampaikan komitmen Indonesia untuk mendukung kesehatan laut melalui tiga prioritas. Yaitu perluasan kawasan konservasi, penangkapan ikan terukur dan program bulan cinta laut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar