06 September 2023
12:36 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlunya para penyedia fasilitas pembayaran PayLater untuk melihat kredit skor calon debitur terlebih dahulu sebelum memberi persetujuan. Hal ini seiring dengan mudahnya mendapatkan pendanaan PayLater.
"Tentunya sangat perlu (melihat kredit skor calon debitur), sangat dibutuhkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman saat menjawab pertanyaan Validnews dalam RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (5/9).
Agusman menuturkan pihaknya senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang saat ini aktif menyalurkan PayLater untuk menjaga kualitas PayLater.
Oleh karena itu, OJK pun akan meminta PUJK untuk memperbaiki proses underwriting penyaluran kepada para debitur atau penerima dana.
"Perbaikan yang kita harapkan antara lain PUJK melakukan pengkinian risk asset times kriteria berdasarkan scoring model yang andal dan pengkinian kriteria debitur dalam scoring model yang ada tersebut atau yang disiapkan," jelasnya.
Baca Juga: Tren Penggunaan Paylater Anak Muda, Ini Kata Kredivo
Selain itu, lanjut dia, PUJK juga harus meningkatkan analisis dalam menilai kemampuan membayar calon peminjam, proses verifikasi, dan validasi dokumen calon peminjam.
Kendati demikian, Agusman menilai bahwa tidak cukup hanya dengan peningkatan kualitas scoring calon debitur oleh pemberi dana PayLater saja. Namun secara umum, konsumen juga diharapkan untuk dapat memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan PayLater.
"Seperti halnya seberapa urgent tingkat urgensi atau pembelian, kemudian besarnya angsuran termasuk bunga dan denda jatuh tempo dan lain-lain yang mungkin terjadi," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar konsumen harus dapat memahami kemampuan melunasinya sebelum menggunakan PayLater.
Pasalnya, Agusman kembali mengingatkan, pinjaman tersebut akan tercatat di riwayat pinjaman atau kredit di SLIK OJK dan nantinya juga di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).
BI Checking Ganti Jadi SLIK
Sekadar informasi, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
Adapun, SLIK sendiri berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.
Untuk mengecek SLIK secara mandiri, dapat mengunjungi website https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, lengkapi data pribadi dan pastikan sudah benar.
Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil. Setelah itu, OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil.
"Layanan SLIK tidak dipungut biaya, gratis. Harap berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa SLIK agar data tidak disalahgunakan," tulis OJK dalam akun Instagramnya, Jumat (25/8).
PayLater Bak Pedang Bermata Dua
PayLater merupakan metode pembayaran yang membuat konsumen dapat melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di bulan berikutnya, atau dengan metode cicilan selama beberapa bulan.
Kini, penggunaan PayLater semakin masif, apalagi di kalangan anak muda. Tapi sayangnya karena kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, banyak orang yang terlena saat menggunakan layanan ini.
Akibatnya, kecenderungan dari anak muda memiliki kredit macet atau bahkan gagal bayar. Padahal, catatan buruk pembayaran dari PayLater masuk ke dalam SLIK OJK untuk jadi penilaian bank dalam memberikan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Bahkan, juga disebutkan bahwa kredit skor yang buruk dapat mempengaruhi dalam mendapat beasiswa, hingga mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: OJK Minta Generasi Muda Hati-hati Gunakan Paylater
Economics and Public Policy Researcher Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebutkan, peminjam usia muda mempunyai peningkatan rata-rata peminjaman.
"Pada awal 2021, rata-rata peminjaman usia 19 tahun hanya Rp700.000-an. Pada Juni 2022, menjadi Rp4,6 juta. Walaupun kembali ke angka Rp2,3 juta pada Juni 2023. Padahal, penghasilan rata-rata Pemuda kita tidak lebih dari Rp2 juta per bulan," kata Huda, Jumat (25/8).
Selain itu, rata-rata tunggakan utang pinjol di usia muda juga mengalami kenaikan cukup tinggi, di mana rata-rata tunggakan utang usia di bawah 19 tahun pernah mencapai Rp4 juta lebih dari tahun 2022.
"Maka dari situ, saya hitung bahwa tunggakan gagal bayar di pinjol dapat merugikan negara sebesar Rp1,68 triliun dan menyebabkan PHK di industri pinjol maupun turunannya," tutur Huda.