10 Maret 2022
15:21 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Setelah pertama kali mulai diimplementasikan pada 2021, kini Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mulai diimplementasikan di KEK Mandalika yang merupakan salah satu KEK pariwisata di Indonesia.
Jelang perhelatan MotoGP, Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah pusat melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) ini, sudah dimanfaatkan dalam kegiatan pemasukan hospitality equipment penunjang MotoGP.
“Dokumen pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK (PPKEK) ini telah disampaikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK, untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean (LDP),” kata Sekretaris Lembaga National Single Window Muhamad Lukman dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (10/3).
Tim yang terdiri dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Mandalika Grand Prix Association (MGPA), dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melakukan pemeriksaan barang tersebut secara langsung di Sirkuit Mandalika.
Adapun barang yang dimasukkan ke KEK Mandalika dengan memanfaatkan sistem ini, terdiri dari 149 item hospitality equipment dari Red Bull.
KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Dari sisi fiskal, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 telah mengatur mengenai pemberian fasilitas dan insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRI dan/atau cukai kepada Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
“Untuk memperoleh fasilitas di KEK tersebut, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui Sistem Aplikasi KEK. Sistem ini memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam memperoleh fasilitas KEK,” kata Lukman.
Sistem Aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Lantaran sistem tersebut diklaim dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekspor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK non-industri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK.
“Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah,” imbuh Lukman.
Terdapat tujuh modul SINSW pada Sistem Aplikasi KEK, yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), Free Movement, IT Inventory, dan Perizinan Impor KEK.
Adapun implementasi pada KEK Pariwisata Mandalika yang mulai piloting kali ini, mencakup sistem profil pelaku usaha untuk identifikasi BU/PU Pariwisata, masterlist KEK untuk barang konsumsi di KEK Pariwisata, PPKEK untuk fasilitas PPN atas perolehan jasa untuk mendukung pariwisata, dan sistem PPKEK untuk fasilitasi kepabeanan dan cukai serta perpajakan dalam pemasukan/pengeluaran barang.
Menyaksikan secara langsung pemeriksaan kontainer hospitality equipment untuk keperluan MotoGP tersebut, Direktur Utama MGPA Priandi Satria mengapresiasi semua pihak yang terlibat sehingga pemasukan barang dengan menggunakan PPKEK untuk KEK bidang pariwisata, untuk pertama kalinya dapat dilakukan di Mandalika.
Memudahkan
Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Bakhtera Freight Worldwide Deddy Syah berharap dengan fasilitas ini akan mempermudah proses kepabeanan di event dan kawasan ekonomi khusus, dan otomatis meningkatkan ekonomi pelaku usaha di KEK.
Menurutnya, Sistem Aplikasi KEK dengan modul PPKEK yang telah dikembangkan Lembaga National Single Window bersama K/L terkait, memudahkan pelaku usaha di dalam kawasan ekonomi khusus.
Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air, lanjutnya, ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.
“Berbekal daya saing itu, Indonesia akan dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045,” ujarnya.