26 September 2023
15:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) mencatatkan perdagangan karbon 459.953 ton unit karbon dan terdapat sebanyak 27 kali transaksi hingga pukul 11.30 WIB.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan bahwa IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.
Menurutnya, IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia, sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
"Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon,” ujar Iman di Jakarta, Selasa (26/9).
Adapun, penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini, yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Baca Juga: Resmikan Bursa Karbon, Jokowi Optimis RI Jadi Poros Karbon Dunia
Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas.
Kemudian, PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Mekanisme Perdagangan IDXCarbon
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9).
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui
Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana.
Baca Juga: BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Apa Kata Pengamat?
Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu auction, regular trading, negotiated trading, dan marketplace.
IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.
"Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id," jelas Iman.
Selain itu, lanjut dia, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.