c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

30 Desember 2023

08:39 WIB

Perdagangan Bursa Tahun 2023 Resmi Ditutup, IHSG Memerah

Inarno mengatakan, di tengah kondisi ketidakstabilan perekonomian global, kinerja Pasar Modal Indonesia di sepanjang tahun 2023 terus menunjukkan kinerja yang positif.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Perdagangan Bursa Tahun 2023 Resmi Ditutup, IHSG Memerah
Perdagangan Bursa Tahun 2023 Resmi Ditutup, IHSG Memerah
Karyawan memotret layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2 4/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tahun 2023 secara resmi ditutup pada Jumat (29/12). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari terakhir perdagangan di tahun ini ditutup di zona merah, yakni 7.272,797. 

Mengutip RTI, IHSG melemah 31,09 poin atau 0,43% dari hari sebelumnya. Dengan demikian, IHSG gagal ditutup pada level 7.300. 

Sebelumnya, per 28 Desember 2023, IHSG telah berada di posisi 7.303,89 poin atau berhasil tumbuh sebesar 6,62% secara year-to-date. 

Kendati demikian, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan bahwa kapitalisasi pasar berhasil menembus rekor tertinggi di tahun 2023. 

Dia mengatakan, kapitalisasi pasar menembus rekor pada 28 Desember 2023, yakni mencapai Rp11.762 triliun. 

Artinya, kapitalisasi pasar telah tumbuh sebesar 23,82% secara year-to-date. 

"Rekor kapitalisasi tertinggi berhasil diraih tahun ini, yakni tanggal 28 Desember 2023 dengan nilai Rp11.762 triliun," kata Iman dalam Peresmian Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2023 di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (29/12). 

Baca Juga: Peringkat Jumlah IPO Secara Bursa Global BEI Turun

Selain itu, lanjut dia, jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham (initial public offering/IPO) juga tercatat positif. Tercatat, jumlah perusahaan baru yang IPO sebanyak 79 perusahaan. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, di tengah kondisi ketidakstabilan perekonomian global, kinerja Pasar Modal Indonesia di sepanjang tahun 2023 terus menunjukkan kinerja yang positif. 

Hal ini, menurutnya, tercermin dari sejumlah indikator. Mulai dari stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, dan jumlah investor ritel yang terus meningkat. 

“Berkat sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di industri Pasar Modal Indonesia, pada akhirnya kita mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut dan terus mengukir berbagai capaian positif di tahun 2023,” ujar Inarno. 

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. 

Kemudian, Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Pimpinan Self Regulatory Organization, dan perwakilan pelaku industri Pasar Modal. 

Kegiatan ini diawali dengan kegiatan Konferensi Pers Penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 dengan narasumber Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Iding Pardi, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat. 

Sementara itu, Indonesia Composite Bond Index tumbuh sebesar 8,51% dari akhir tahun 2022 sebesar 344,78 menjadi 374,20. 

Baca Juga: BEI Pede Investor Baru Naik 2 Juta Pada 2024

Seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian domestik, kegiatan penghimpunan dana melalui Pasar Modal terus meningkat. 

Per 28 Desember 2023, OJK telah merilis surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 211 penawaran umum dengan total emisi sebesar Rp247,06 triliun. 

Penghimpunan dana Securities Crowdfunding (SCF) juga terus bertambah. SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 493 pelaku UKM, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,04 triliun dari 167.788 pemodal, melalui 16 platform penyelenggara SCF. 

Dari sisi demand, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor ritel di Indonesia juga sangat pesat, hal ini ditunjukkan dengan jumlah Single Investor Identification (SID) yang tercatat mencapai 12,16 juta SID atau meningkat hampir lima kali lipat dalam empat tahun terakhir. 

Penegakan Hukum di Pasar Modal 
Sepanjang tahun 2023, OJK terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di Pasar Modal. 

Hingga 28 Desember 2023, OJK telah menerbitkan delapan Peraturan OJK dan lima Surat Edaran OJK di bidang Pasar Modal serta menerbitkan 1.700 izin dan/atau pendaftaran baru yang terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 164 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 1.301 izin wakil perusahaan, 150 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 74 Emiten baru, dua Penyelenggara SCF, serta satu penyelenggara Bursa Karbon. 

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal yang terdiri dari 136 Manajer Investasi dan Penasehat Investasi, 990 Emiten dan Perusahaan Publik, 122 Perusahaan Efek, 85 Lembaga Efek & Lembaga Penunjang, 2.653 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan seluruh transaksi Efek dan derivatifnya. 

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 796 surat sanksi baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran yang terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis, dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp105,79 miliar. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar