19 Maret 2025
17:56 WIB
Percepat Kop Des Merah Putih, Menkop Rilis SE Tata Cara Pembentukan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih.
Penulis: Gemma Fitri Purbaya
Ilustrasi Logo Koperasi/Antara Foto/Ari Bowo Sucipto
JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih.
SE tersebut ditujukan pada para Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Daerah seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kop Des Merah Putih," kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/3).
Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kop Des Merah Putih yang berlangsung pada Maret sampai Juni 2025. Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan yang dilakukan mulai Maret 2025 melalui sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah, seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga tingkat desa.
Baca Juga: Menkop: Kop Des Merah Putih Akan Ubah Tatanan Sosial dan Ekonomi Pedesaan
Dalam SE tersebut, Budi juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, di mana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus atau pengawas koperasi," jelas dia.
Tahap selanjutnya adalah pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Nantinya, notaris akan membuat akta pendirian koperasi sesuai ketentuan hukum yang akan diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, langkah yang dilakukan adalah pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kop Des Merah Putih.
Baca Juga: 70 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Rampung 6 Bulan Setelah Inpres Terbit
"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah akan langsung masuk ke skema revitalisasi," ucap Budi.
Selain itu, jika desa memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa atau bergabung dengan desa lainnya.
Pada Hari Koperasi Nasional yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Juli, Kemenkop sendiri menargetkan untuk mewujudkan pembentukan 70.000 Kop Des Merah Putih yang bersifat kelembagaan.