c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

26 Juli 2024

17:28 WIB

Perangi Penipuan Online, OJK Bakal Bentuk Anti Scam Center

Pembentukan Anti Scam Center dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin meningkatnya penipuan secara online.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Perangi Penipuan <em>Online</em>, OJK Bakal Bentuk Anti Scam Center</p>
<p>Perangi Penipuan <em>Online</em>, OJK Bakal Bentuk Anti Scam Center</p>

Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

SERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan membentuk pusat anti scam atau penipuan (Anti Scam Center/ASC) dalam waktu dekat. Hal ini guna mempercepat proses penindakan segala bentuk penipuan sektor keuangan.

Pembentukan instrumen tersebut juga dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin meningkatnya penipuan secara online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan regulator, lembaga, dan pihak terkait dalam pembentukan Anti Scam Center.

Menurutnya, OJK bersama dengan 16 kementerian dan lembaga negara dalam Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

"Kita bareng-bareng dengan 16 kementerian dan lembaga dalam Satgas PASTI, tapi OJK yang koordinasi," kata perempuan yang akrab disapa Kiki, Jumat (26/7).

Nantinya, dengan adanya Anti-Scam Center diharapkan dapat menengarai rekening-rekening ilegal. Termasuk dapat menekan judi online di Indonesia.

"Anti-Scam Center ini insha Allah juga akan bisa menengarai untuk rekening-rekening yang ilegal, baik itu rekening penampungan maupun beneficial owner dari itu," terang Kiki.

Perangi Judol
Di sisi lain, Kiki menegaskan bahwa OJK terus berusaha untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya dengan menjadi bagian (member) dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Selain itu, OJK pun turut menutup sejumlah rekening yang diindikasikan merupakan rekening yang digunakan oleh judi online.

"Kita dapat (data) dari Kemenkominfo," imbuhnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 168 juta transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp327 triliun. Jumlah tersebut merupakan total temuan sepanjang 2023. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar