c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

25 Maret 2025

18:42 WIB

Per 25 Maret, DJP Sudah Terima 10,81 Juta SPT Tahunan PPh 2024

Untuk diingat, batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2025. Sementara tenggat pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2025.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Khairul Kahfi

<p>Per 25 Maret, DJP Sudah Terima 10,81 Juta SPT Tahunan PPh 2024</p>
<p>Per 25 Maret, DJP Sudah Terima 10,81 Juta SPT Tahunan PPh 2024</p>

Wajib pajak mengambil nomor antrean sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Antara Foto/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA - Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tersisa sekitar enam hari sebelum tenggat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 berakhir pada 31 Maret 2025. Sampai saat ini, Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu telah mengumpulkan sebanyak 10,81 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

"Sampai 25 Maret 2025, pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 10,81 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti kepada Validnews, Jakarta, Selasa (25/3).

Baca Juga: Punya Penghasilan Lebih Dari Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Dwi melaporkan, jumlah SPT Tahunan mengalami pertumbuhan sebesar 7,66% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"SPT yang sudah disampaikan tumbuh 7,66% dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya.

Dwi pun memerinci, sebanyak 10,81 juta SPT yang telah dilaporkan wajib pajak terdiri dari dua jenis SPT, mencakup 10,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 304.000 SPT Tahunan PPh Badan.

Untuk diingat, batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2025. Sementara tenggat pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2025.

Apabila melaporkan SPT lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi didenda senilai Rp100.000, sedangkan perusahaan Rp1 juta.

"Angka SPT ini terdiri dari 10,50 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 304.000 SPT Tahunan badan," papar Dwi.

Bukan Melalui Platform Coretax
Lebih lanjut, Dwi juga menerangkan, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online. Untuk pengisian dan pelaporan SPT tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan platform DJP Online.

Dia menyampaikan, wajib pajak bisa memilih menu pelaporan menggunakan e-filing dalam laman DJP Online. Sebab, pelaporan SPT tahun ini belum menggunakan platform Coretax.

"Perlu kami sampaikan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih dilakukan dengan e-filing pada laman djponline.pajak.go.id," jelas Direktur P2 Humas DJP.

Dia menuturkan, pelaporan SPT Tahunan melalui Core Tax Administration System (CTAS) alias Coretax baru mulai berlaku untuk melaporkan SPT tahun pajak 2025.

Baca Juga: Sampai 24 Februari, DJP Catat 5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Artinya, wajib pajak dapat menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan secara online akan dilakukan mulai tahun 2026 mendatang.

"Penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP mulai berlaku untuk tahun pajak 2025 dan setelahnya," ujar Dwi.

Dia pun mengimbau wajib pajak orang pribadi maupun korporasi untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu mencerminkan kepatuhan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Untuk itu, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar