c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 November 2023

19:42 WIB

Penggunaan NIK-NPWP Resmi Berlaku Saat Implementasi Core Tax

DJP menilai wajib pajak, para stakeholder dan masyarakat luas masih butuh waktu beradaptasi pada penggunaan NIK-NPWP.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Penggunaan NIK-NPWP Resmi Berlaku Saat Implementasi <i>Core Tax</i>
Penggunaan NIK-NPWP Resmi Berlaku Saat Implementasi <i>Core Tax</i>
Ilustrasi Kartu NPWP. Sumber: Shutterstock/Bima Nurdin

JAKARTA - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru akan berlaku saat Ditjen Pajak (DJP) mengimplementasikan core tax administration system.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini otoritas pajak sedang berkoordinasi mengenai interoperabilitas antar sistem dengan pihak terkait. Di antaranya, dengan perbankan dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

"Implementasi penuh NIK-NPWP saat core tax diimplementasikan. Kami terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan interoperable dengan kami, seperti bank dan sejenisnya, serta kementerian dan lembaga," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Jumat (24/11).

Baca Juga: DJP Sudah Validasi 58,7 Juta NIK sebagai NPWP

Menurut Suryo, saat ini masih banyak pihak yang sedang menyesuaikan sistem informasinya. Ia menilai penyesuaian dan habituasi seperti itu membutuhkan waktu, ditambah lagi masyarakat perlu beradaptasi.

Kemudian, masih ada jutaan NIK wajib pajak orang pribadi yang perlu divalidasi sebagai NPWP. Oleh karena itu, DJP memutuskan mengundur penerapan NIK sebagai NPWP.

"Masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi, sehingga saat core tax berjalan, semua sistem yang berhubungan tidak terhambat," kata Suryo.

Dirjen Pajak menyampaikan terhitung hingga 22 November 2023, ada 59,3 juta NIK-NPWP yang telah tervalidasi dari total 72 juta NIK. Artinya, masih tersisa 12,7 juta NIK-NPWP yang perlu pemadanan.

Dia mengingatkan tidak hanya otoritas pajak yang bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP. Dia mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi mandiri melalui akun pajak di DJP Online.

"Untuk full implementasi ini saat sistem informasi benar-benar roll out pada 2024, jadi ini kesempatan juga buat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP," tutup Suryo.

Baca Juga: Pengamat Pajak: Begini Potensi Setoran PPh Crazy Rich Indonesia

Sebagai informasi tambahan, awalnya, DJP menargetkan penerapan penuh penggunaan NIK sebagai NPWP pada awal 2024. Itu bersamaan dengan jadwal penerapan core tax administration system.

Namun DJP memundurkan jadwal implementasi core tax ke pertengahan 2024. Jadi secara tidak langsung, Bos Pajak mengatakan penerapan NIK sebagai NPWP mundur mengikuti jadwal tersebut.

"Biarpun validasi NIK-NPWP sudah dilaksanakan dari tahun kemarin (2022) dan pemadanan sudah hasilkan NPWP yang valid, (tapi) akan diimplementasikan pertengahan tahun 2024," kata Suryo beberapa waktu lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar