c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

03 Agustus 2023

20:45 WIB

Pengamat: Aturan Insentif Pembelian Motor Listrik Perlu Direvisi

Sejak Maret 2023, hingga saat ini, baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru, jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.

Pengamat: Aturan Insentif Pembelian Motor Listrik Perlu Direvisi
Pengamat: Aturan Insentif Pembelian Motor Listrik Perlu Direvisi
Ilustrasi. Tenaga Pemasaran mempromosikan motor listrik kepada pengunjung pada event Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA – Pemerintah perlu segera merevisi kebijakan insentif pembelian motor listrik (molis) baru. Langkah evaluasi diperlukan agar penyerapan insentif senilai Rp7 juta per unit sepeda motor tidak seret seperti saat ini.

"Pemerintah perlu berani melakukan terobosan yang cerdas agar masyarakat mau menggunakan atau beralih ke kendaraan listrik," tegas Pengamat kebijakan publik Sofyano Zakaria di Jakarta, Kamis (3/8).

Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini menyebutkan dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak Maret 2023 hingga saat ini, baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini masih sangat jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.

Ia pun menyarankan, terobosan yang diperlukan, antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif motor listrik baru. Selanjutnya membantu kepemilikan sepeda motor listrik dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0% dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga dapat membuat kebijakan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik dan atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup.

Menurut sofyano, minimnya masyarakat menikmati insentif pembelian molis baru disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Apalagi, persyaratan kriteria siapa yang bisa memperoleh bantuan tersebut yang tidak mencakup segenap lapisan masyarakat.

"Ini menyebabkan timbulnya keraguan pada masyarakat terhadap bagaimana nasib kendaraan listrik mereka jika mengalami masalah," ujarnya.

Selain itu, minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik menjadi salah satu sebab kurangnya minat masyarakat memiliki molis. Seperti belum masifnya keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah. Begitu pula dengan layanan purna jual dan bengkel service kendaraan listrik yang belum tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Sofyano juga menyatakan, pemerintah perlu mendorong adanya kerja sama antar BUMN, dalam mempercepat program motor listrik. Misalnya dengan pembangunan SPKLU di pelosok tanah air dan tidak hanya menugaskan pembangunan SPKLU ke PLN saja.

Pekerja menaiki motor klasik mesin konversi listrik di bengkel Elders Garage, Gedung Smesco, Jakart a, Kamis (22/7/2022). ValidNewsID/Fikhri Fathoni 

Tujuh Perusahaan
Asal tahu saja, sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengumumkan sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model motor listrik saat ini resmi mendapatkan bantuan atau insentif pembelian KBLBB roda dua. Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit KBLBB roda dua yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.


“Terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” tuturnya.

Ke-14 model tersebut antara lain adalah Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).

Febri mengatakan, Kemenperin bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) akan melakukan pendampingan kepada industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id. “Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan semakin bertambah,” imbuhnya.
 
Di sisi lain, pemerintah juga telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Dibuka Untuk Umum
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik. Jika sebelumnya hanya untuk kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu, menjadi masyarakat umum.

"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
 
Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik. Pertama penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
 
Bahlil mengatakan, rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini, memutuskan syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas. Terdapat pertimbangan, pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
 
"Kami tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil.
 
Pemangkasan prosedur penyaluran insentif itu untuk memperluas cakupan masyarakat penerima insentif. Hal itu, ujar Bahlil, dibutuhkan karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah sebanyak 200 ribu penerima pada tahun ini, baru terealisasi tidak lebih dari satu persen saja hingga Juli 2023.
 
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear," ujar Bahlil.
 
Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial, namun untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
 
"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan," cetusnya. 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar