c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 Februari 2024

20:15 WIB

Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149 T Pada Januari 2024

Setoran pajak awal tahun ini mencapai 7,5% dari target APBN 2024 yang senilai Rp1.988,8 triliun.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149 T Pada Januari 2024
Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149 T Pada Januari 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Antara Foto/Muhammad Adimaja

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak nasional pada Januari 2024 telah terkumpul Rp149,25 triliun.

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak awal tahun ini mencapai 7,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun target penerimaan pajak dalam APBN 2024 senilai Rp1.988,8 triliun. 

"Pajak Januari 2024 tentu karena masih awal tahun telah mengumpulkan Rp149,25 triliun. Ini artinya 7,5% dari target APBN sudah kita kumpulkan," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Kamis (22/2).

Menkeu menerangkan tren penerimaan pajak bruto mengalami peningkatan. Pada Januari 2021, hanya 92,32 triliun, sekarang pajak bruto sudah di angka 180,13 triliun.

"Dalam hal ini penerimaan pajak kita masih cukup positif, meski kita tahu pada 2021 dan 2022 pertumbuhan penerimaan pajak kita sangat tinggi, kita bicara tentang baseline yang tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Tembus Target, Penerimaan Pajak Sepanjang 2023 Capai Rp1.869,2 T

Sri Mulyani menyampaikan ada 4 pos penerimaan pajak, PPh Non Migas, PPN dan PPnBM, PBB dan Pajak Lainnya, serta PPh Migas. Dia menyebut penerimaan pajak tertinggi berasal dari sektor PPh Non Migas.

Secara rinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas terkumpul Rp83,69 triliun. Kemudian PPN dan PPnBM terkumpul Rp57,76 triliun, PBB dan pajak lainnya senilai Rp810 miliar, dan PPh migas senilai Rp6,99 triliun.

PPN Dalam Negeri Jadi Kontributor Terbesar
Berikutnya, Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak Januari 2024 berdasarkan aktivitas dan kinerja kegiatan usaha. Dia menyebutkan dari 8 jenis setoran pajak, ada 3 jenis, yakni PPN, PPh Badan dan PPh Pasal 21  yang kinerjanya cenderung positif.

Kemenkeu mencatat total setoran PPN Dalam Negeri dan Impor mencapai Rp81,8 triliun. Itu terdiri dari PPN Dalam Negeri senilai Rp62,3 triliun, dan PPN Impor senilai Rp19,6 triliun.

"Penerimaan PPN DN dan impor menunjukkan tren positif, ini menunjukkan kuatnya konsumsi dalam negeri dan resilient-nya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang," tutur Sri Mulyani.

Kemudian PPh Pasal 21 atau pajak karyawan terkumpul Rp28,3 triliun. Menurut Menkeu, tren positif PPh Pasal 21 mencerminkan peningkatan tenaga kerja dan perbaikan gaji atau upah.

Baca Juga: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024 

Sementara PPh badan atau pajak korporasi terkumpul Rp19 triliun. Dia mengatakan kinerja PPh Badan masih lemah tapi akan dipantau saat menjelang penutupan tahun anggaran. Namun memang, menurutnya ada beberapa kinerja keuangan perusahaan yang perlu diwaspadai.

"Itu adalah tiga penyumbang penerimaan pajak kita yang besar dan perlu kita lihat, masih positif, trennya masih resilient, meski dihitung berdasarkan baseline tinggi dari 2021 dan 2022," kata Sri Mulyani.

Dia pun memerinci kontribusi setoran dari delapan jenis pajak. Paling tinggi, yaitu PPN Dalam Negeri dengan kontribusi 23,9% terhadap total penerimaan pajak Januari 2024 yang senilai Rp149,25 triliun.

Kemudian disusul oleh PPh Pasal 21 dengan kontribusi 18,9%, dan PPh Badan sebesar 12,2%. Sisanya, ada PPh Pasal 22 Impor kontribusinya 4,2%, PPh orang pribadi 0,3%. PPh Pasal 26 berkontribusi sebesar 6,2%, PPh Final sebesar 7,7%, dan PPN Impor 13,1%.

Perdagangan dan Pengolahan Penyumbang Terbesar
Berikutnya, Sri Mulyani juga menjabarkan penerimaan pajak berdasarkan 8 sektor usaha atau industri. Adapun kontribusi industri perdagangan dan industri pengolahan hampir sama besarnya.

Sri Mulyani menyebutkan setoran pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp38,8 triliun atau kontribusinya 26,6%. Sementara setoran pajak sektor pengolahan atau manufaktur mencapai Rp38,1 triliun atau berkontribusi 26,2%.

"Dari sisi sektoral, dua sektor penting yang saya sampaikan, pertumbuhannya mendekati 5%, mereka juga kontributor terbesar dalam pajak kita," tutur Menkeu.

Sisanya, penerimaan pajak dari industri jasa keuangan dan asuransi senilai Rp18,5 triliun (12,7%), sektor konstruksi dan real estat senilai Rp8,4 triliun (5,8%), sektor transportasi dan pergudangan setoran pajaknya Rp7,5 triliun (5,1%).

Kemudian pajak dari industri pertambangan terkumpul Rp7,5 triliun (5,1%), sektor jasa perusahaan terkumpul Rp6,7 triliun (4,6%), dan sektor informasi dan komunikasi senilai Rp5,5 triliun (3,8%).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar