c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

28 Februari 2024

21:00 WIB

Penerimaan Negara Anjlok Lebih Dari US$1 Miliar Akibat HGBT

Anjloknya penerimaan negara akibat HGBT diharapkan dapat dikompensasi dengan peningkatan kinerja sektor industri.

Penulis: Yoseph Krishna

Penerimaan Negara Anjlok Lebih Dari US$1 Miliar Akibat HGBT
Penerimaan Negara Anjlok Lebih Dari US$1 Miliar Akibat HGBT
Ilustrasi. aluran pipa minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 di Prabumuih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ada pengurangan penerimaan negara yang berasal dari penerapan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri.

Tak tanggung-tanggung, Deputi Bidang Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi memperkirakan penerimaan negara anjlok sekitar US$1 miliar atau setara Rp15,6 triliun pada tahun lalu akibat adanya HGBT.

"Penerimaan negara tentu saja secara otomatis berkurang. Nilainya saat ini kita evaluasi dan kalau saya catat mungkin jumlahnya di 2023 bisa mencapai lebih dari US$1 miliar pada potensi penurunan penerimaan negara," ucap Kurnia dalam sesi diskusi daring, Rabu (28/2).

Meski begitu, catatan tersebut masih angka sementara dan akan direkonsiliasi lebih lanjut. Kurnia berharap berkurangnya penerimaan negara bisa dikompensasi dengan adanya peningkatan kinerja sektor industri.

"Dan juga dampak multiplier effect yang dirasakan dari industri-industri tadi. Ini sedang dievaluasi untuk merumuskan kebijakan untuk melanjutkan HGBT ke depan," tambahnya.

Di sisi lain, Kurnia mengakui ada peningkatan realisasi HGBT yang cukup baik. Walaupun belum 100%, realisasi serapan HGBT sudah melampaui 90% pada 2023 lalu.

SKK Migas, sambungnya, tengah mengevaluasi kendala-kendala yang membuat serapan HGBT belum 100%. Misalnya dari sisi hulu, ada rencana produksi yang mengalami kendala operasional. Kendala tersebut mengakibatkan fluktuasi alokasi yang sudah direncanakan.

"Rencana produksi mengalami kendala operasional, sehingga alokasi yang direncanakan dalam kepmen ada sedikit fluktuasi. Kadang meningkat, dan mungkin ada penurunan," jelas dia.

Kemudian pada sisi midstream dan downstream, terdapat industri yang belum mampu menyerap karena kendala operasional hingga turn around.

Artinya, ada kemungkinan industri tengah mengalami shut down sementara atau mendapat alternatif energi lain. Hal tersebut juga akan dievaluasi oleh pemerintah.

"Faktor yang berpengaruh pada realisasi serapan volume sudah cukup baik sekitar 95%-96%, kalau saya liat di industri ada juga faktor ketidakcukupan bagian negara untuk kept whole bagian kontraktor," kata Kurnia.

Sekadar informasi, kebijakan HGBT sudah berjalan sekitar tahun 2020-2021 silam. Kebijakan itu ditetapkan ketika sudah ada harga awal perjanjian jual beli gas (PJBG) antara Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) sebagai produsen dengan buyer.

Kurnia mengatakan, kala itu harga PJBG diturunkan hingga US$6 per MMBTU, sehingga gap harga harus di-kept whole. Beriringan dengan itu, terdapat ketidakcukupan bagian negara yang direncanakan.

Ketika pemerintah tak bisa melakukan kept whole, harga PJBG harus kembali sesuai kesepakatan di awal supaya volume gas bumi bisa terserap.

"Memang tidak bisa, tidak mampu menyerap, maka volumenya dibatasi sesuai tersedianya kept whole bagian negara tadi. Itu faktor kenapa realisasinya belum bisa 100%," ucap Kurnia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar