c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

08 Mei 2025

13:59 WIB

Pemerintah Waspadai Indonesia Jadi Transit Barang China Ke AS

Pemerintah mengaku akan mengontrol produk yang diekspor Indonesia ke AS bukan hasil transshipment dari China, yang akan dilakukan dengan Surat Keterangan Asal (SKA). 

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<div dir="auto" id="isPasted">Pemerintah Waspadai Indonesia Jadi Transit Barang China Ke AS</div>
<div dir="auto" id="isPasted">Pemerintah Waspadai Indonesia Jadi Transit Barang China Ke AS</div>

Ilustrasi - Arus peti kemas di terminal PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP). Antara/HO-Pelindo.

JAKARTA - Mendag Budi Santoso buka suara terkait isu makin tingginya potensi pemindahan muatan (transshipment) barang asal China yang diekspor ke AS, namun transit lebih dulu di Indonesia. Menurutnya, potensi aksi ini akan pemerintah cegah melalui penertiban produk yang disertai surat keterangan asal (SKA) yang akan diekspor.

"Itu (tingginya transshipment) sudah kita antisipasi, ini kan mungkin dampak dari kebijakan Trump (AS). Sudah kita sampaikan ke pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan (transshipment). Makanya nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA," ujar Budi usai acara Peluncuran GASPOL (Gerakan Kamis Pakai Loka), Jakarta, Kamis (8/5).

Baca Juga: Peluang Dan Ancaman Dari Perang Tarif AS-China

Seperti diketahui, tingginya potensi transshipment terjadi usai pemerintah AS mulai mengumumkan akan adanya pengenaan tarif resiprokal ke berbagai negara mitra dagangnya, meski tarif ini baru akan berlaku pada 9 Juli 2025 mendatang. 

Indonesia sejauh ini masih dikenakan tarif resiprokal sebesar 32%, sedangkan China sudah mencapai 125%. Padahal sejauh ini banyak produk China yang masuk ke AS, sehingga hal ini yang berpotensi mendorong makin tingginya transshipment produk asal China ke Indonesia agar tetap bisa diekspor ke AS dengan tarif yang lebih rendah. 

Dalam laman Kemendag, dijelaskan bahwa SKA atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah sertifikasi asal barang. Artinya, barang tersebut dinyatakan dalam sertifikat sebagai barang atau komoditas yang diekspor merupakan dari daerah atau negara pengekspor. 

Penyertaan SKA atau COO ini berdasarkan kesepakatan dapat ditetapkan secara bilateral, regional, multilateral, unilateral, atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor atau negara yang dituju.

SKA atau COO kemudian akan disertakan dengan produk yang diekspor oleh Indonesia sebagai bukti sah bahwa produk tersebut berasal, diproduksi, dan diolah di tanah air. 

Kemendag membagi SKA ini ke dalam dua jenis. Pertama, jenis SKA Preferensi yang digunakan sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu, untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau kelompok negara tujuan. 

Jenis kedua adalah SKA Non Preferensi, yakni SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.

Antisipasi Bea Cukai
Sebelumnya, DJBC Kemenkeu tengah mempersiapkan langkah antisipasi masuknya barang dari China yang terimbas tarif dagang Presiden AS Donald Trump.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, modus itu telah terlihat di Eropa, dengan China menyiasati pengiriman barang yang tidak bisa langsung masuk ke AS dengan menyisir wilayah-wilayah lain.

"Pemerintah Indonesia lagi menyiapkan bagaimana antisipasinya. Kita punya Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Ini disiapkan pemerintah untuk menghadapi pemasukan barang-barang yang sebelumnya dari AS lalu pindah ke Indonesia," kata Askolani dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5) dilansir Antara.

Baca Juga: Fokus Deeskalasi, Pembicaraan Dagang AS-China Digelar Pekan Ini

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kementerian/lembaga (K/L) lain untuk terus memperbaiki kebijakan terkait masuknya barang impor. Bea Cukai terus memberikan masukan dari hasil evaluasi lapangan untuk menjadi bahan pertimbangan K/L terkait.

"Dengan kebijakan itu, insya Allah dengan pencapaian penerimaan sampai Maret yang sebesar 25%, kami harap target APBN bisa dicapai," ujarnya.

Sesuai dengan mekanisme, lanjut Askolani, Kementerian Keuangan akan melaporkan outlook anggaran kepada DPR pada laporan semester di pertengahan tahun nanti. Pada momen itu, Kemenkeu, termasuk Bea Cukai, akan memberikan laporan anggaran yang terbaru dan komprehensif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar