c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

14 Juli 2023

19:40 WIB

Pemerintah Turunkan Target Penyaluran KUR 2023 Jadi Rp297 T

Target penyaluran KUR baru ini turun sebesar Rp118,22 triliun dibanding target awal. Penyesuaian target KUR 2023 karena berbagai pertimbangan.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Pemerintah Turunkan Target Penyaluran KUR 2023 Jadi Rp297 T
Pemerintah Turunkan Target Penyaluran KUR 2023 Jadi Rp297 T
Ilustrasi target penyaluran KUR. Pedagang menata berbagai jenis produk kerajinan khas Aceh untuk suvenir di lokasi wisata tsunami Des a Punge Blang Cut, Banda Aceh, Aceh. ANTARAFOTO/Ampelsa

JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah menyesuaikan target penyaluran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 menjadi Rp297 triliun. Penyesuaian ini memperhatikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR di 2023. Sekaligus, untuk membayar kewajiban pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin yang tertunda secara bertahap di 2023 dan 2024.

Hal ini disampaikan saat Menko Airlangga memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM bertajuk ‘Evaluasi Penyaluran KUR Semester I dan Optimalisasi KUR Semester II/2023’.

“Target penyaluran ini lebih tinggi karena terdapat lonjakan penyaluran KUR akibat peningkatan permintaan kredit UMKM dan sebagai instrumen stimulus pengungkit ekonomi saat pandemi covid-19,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga: Hadapi El Nino, Kementan Minta Petani Akses KUR dan Asuransi Pertanian

Lebih lanjut, penyesuaian juga dilakukan setelah memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada semester I/2023. Penyesuaian target tersebut tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement atau pembayaran KUR.

“Serta memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan, untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” ujarnya.

Pantauan Validnews, target penyaluran yang baru ini turun sebesar Rp118,22 triliun, dibandingkan target penyaluran KUR 2023 yang dipatok sebelumnya sebesar Rp415,22 triliun.  

Asal tahu, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan fundamental terhadap Program KUR 2023. Di antaranya, dengan menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang demi meningkatkan graduasi debitur KUR, dan mendorong perluasan akses pembiayaan dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.

Selain itu, perubahan fitur kebijakan yang tertuang dalam Permenko 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, juga mengatur tentang reformulasi kriteria calon penerima KUR. Tujuannya, menghilangkan praktik perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR, serta penerapan suku bunga/marjin KUR Super Mikro (plafon hingga Rp10 juta) sebesar 3% untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.

Airlangga mengatakan, Rapat Koordinasi tersebut juga bertujuan untuk menyelesaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penyaluran KUR selama semester I dan proyeksi pemenuhan target di semester II/2023. 

“Fokus utama pembahasan adalah menjaga kualitas penyaluran KUR dan kepastian proses bisnis penyaluran KUR, dengan mempercepat penetapan regulasi yang dibutuhkan,” terangnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut juga, dibahas upaya penyempurnaan Permenko 1/2023, untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan penyaluran KUR. Menko Airlangga berharap, dengan penyempurnaan tersebut, penyaluran KUR makin kredibel dan tepat sasaran.

Rapat pun memutuskan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindaklanjuti dengan perangkat regulasi Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran.

“Diharapkan dengan keputusan Komjak ini akan mempercepat penyaluran KUR,” paparnya. 

Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR semester II/2023, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.

Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat.

“Sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR, dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di semester II tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga: Kemenkeu Akui Aturan Turunan Penyaluran KUR 2023 Masih Dikaji

Realisasi KUR Semester I/2023
Per 30 Juni 2023, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp105,47 triliun dan diberikan kepada 1,91 juta debitur. Pada waktu yang sama, Baki Debet KUR sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan Non-Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63%.

Jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I/2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi covid-19 setelah pencabutan PPKM. 

Di sisi kualitas, Airlangga menilai, penyaluran KUR tahun ini lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naik kelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru.

“Sampai dengan April 2023, sebanyak 52% debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi. Serta peningkatan porsi debitur KUR baru dari 50% pada tahun 2022, menjadi 79% atau sebanyak 761 ribu debitur KUR baru pada April 2023,” jabarnya.

Sehubungan dengan peningkatan kualitas program KUR dan menindaklanjuti hasil reviu BPK dan BPKP, maka akan dilakukan integrasi basis data KUR yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Selain itu, pemerintah mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) melalui penetapan KMK tentang besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUA. Untuk mengurangi dampak El-Nino yang berpengaruh dalam ketahanan pangan nasional. 

Pemerintah berharap, momentum evaluasi KUR di semester satu ini dapat mendorong penyaluran KUR yang lebih berkualitas di semester selanjutnya. Airlangga menggarisbawahi, Rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah (UKM). 

“Sehingga mampu memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar