27 Juni 2024
20:25 WIB
Pemerintah Siap-siap Terapkan Bea Masuk Anti Dumping Produk Tekstil
Pemerintah sepakat bakal menerapkan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk menangkal produk-produk tekstil impor yang disinyalir berpotensi mematikan industri tekstil RI.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (24/3/2024). Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan ancang-ancang untuk menerapkan kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD) atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk-produk tekstil yang saat ini tengah terancam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan yang bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri itu telah didiskusikan dalam sidang kabinet antar menteri, terutama masukan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Sekarang, Menkeu menuturkan, pihaknya masih menunggu dua kementerian tersebut memberikan surat lengkap terkait penerapan BPTP atau BMAD untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, elektronik, keramik, dan tas.
"Kami dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, entah peraturan pemerintah (PP) maupun UU," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Kamis (27/6).
Baca Juga: Pengusaha Tekstil Sambut Rencana Pengetatan Regulasi Impor TPT
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan memberikan respon ketika surat tersebut sudah diberikan, termasuk menerbitkan aturan lagi, mengenai penerapan bea masuk yang dimintakan kedua kementerian tersebut.
"Kemenkeu akan merespon dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai diatur UU, apakah menentukan bea masuk atau measure lain, itu akan kami terus sesuaikan dengan peraturan yang telah diatur di UU," ucapnya.
Menkeu meyakini, rancangan kebijakan seperti BMAD dan BMTP ini bertujuan melindungi industri dalam negeri yang menghadapi persaingan tidak wajar dan tidak adil. Utamanya, sejak munculnya barang-barang impor yang berasal dari negara memiliki surplus lebih banyak dari Indonesia.
Tarif Bea Masuk
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, penerapan BMAD dan BMTP itu nantinya sesuai dengan prinsip global terkait Agreement on Anti Dumping dan Agreement on Safeguard. Di dalam negeri, pemerintah juga telah menerbitkan PP 34/2011.
"BMAD biasanya terkait unfair trade, sehingga bisa menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini biasanya terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, makanya kita terapkan BMTP atau bea masuk tindakan pengamanan," tuturnya.
Febrio menerangkan produk tekstil domestik sudah ada pengamanannya, yaitu BMAD terhadap pakaian berupa polyester staple fiber atau serat berbahan polyester. Kebijakan itu diterapkan sejak 2010, dan masih berlaku hingga tahun 2027.
Selain itu, pemerintah telah menerapkan BMTP atas impor produk benang. Itu berlaku selama 3 tahun, sampai Mei 2026. Kemudian, kebijakan BMTP atas impor tirai yang juga berlaku 3 tahun sampai Mei 2026, dan BMTP atas impor pakaian selama 3 tahun yang berlaku sampai November 2024.
Baca Juga: Industri Tekstil Krisis, Kemenperin Bantah Alami Sunset Industry
"Saat ini kita terus pantau bersama K/L terkait, apakah terjadi lonjakan impor dan kita ingin agar instrumen fiskal terus digunakan untuk industri dalam negeri dan terus diberi ruang bagi industri dalam negeri bisa meningkatkan daya saingnya," kata Febrio.
Di sisi lain, Kepala BKF menyampaikan Kemenkeu sendiri telah menerapkan bea masuk yang berlaku secara umum. Itu berupa tarif, baik impor bahan baku, antara, maupun produk jadi.
Untuk tekstil, lanjut Febrio, tarif bea masuk umum sebesar 0-5% untuk produk berupa serat. Kemudian, produk benang dikenakan tarif 5-10%, kain lebaran sebesar 10-15%, karpet permadani 22-25%, tarif tirai dan produk tekstil lainnya 25%, serta pakaian jadi 20-25%.
"Jadi ini yang berlaku secara umum. Sementara kalau terjadi lonjakan impor, khususnya dari negara tertentu, itu kita lakukan BMTP dan BMAD yang tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum tadi, dan spesifik impor dari negara asal tadi. Sementara produk lain kita lakukan tata kelola sesuai PP tadi saya sebutkan," tutup Febrio.