c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

EKONOMI

17 Juni 2021

21:00 WIB

Pemerintah Rencanakan Pajaki Perdagangan Aset Kripto

Rencana ini masih dalam proses usulan kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Pemerintah Rencanakan Pajaki Perdagangan Aset Kripto
Pemerintah Rencanakan Pajaki Perdagangan Aset Kripto
Ilustrasi Bitcoin, Entherum, dan Liftcoin yang merupakan beberapa jenis dari uang kripto yang bereda r. Shutterstock/dok

JAKARTA - Pemerintah berencana memajaki kepemilikan aset kripto di dalam negeri. Meski begitu, pemajakan akan dilakukan secara hati-hati sehingga tak menimbulkan kegaduhan yang berdampak negatif pada perdagangan aset kripto, maupun terhadap perekonomian nasional.

Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan nantinya perdagangan aset kripto akan dikenai pajak final bagi pembeliannya. Namun, rencana ini masih dalam proses usulan kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Begitu pun dengan besaran pajak yang masih dalam proses diskusi.

Harapannya, kebijakan ini tak menghilangkan gairah pelaku pasar aset digital yang tengah naik daun itu. Sejauh ini, pemajakan baru dibebankan kepada penyelenggara perdagangan aset kripto berupa PPh Badan pasal 22.

"Arahnya PPh final seperti di bursa efek. Harapannya, pajak tetap menjadi insentif, karena kalau tidak para pelanggannya bisa keluar ke luar negeri," terangnya dalam talkshow virtual, Jakarta, Kamis (17/6).

Sebagai gambaran, BEI mencatat, pajak terhadap transaksi penjualan saham merupakan pajak penghasilan bersifat final atau PPh final. Sedangkan, berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2, tarif dari transaksi penjualan saham di bursa efek sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika investor mendapatkan dividen. Pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak pengasilan. Tarifnya sebesar 10% dari penghasilan bruto, berupa pemotongan PPh atas dividen  mengacu pada pasal 17 ayat 2 C.

Wisnu menambahkan, aliran dana keluar dari aset kripto disinyalir akan memberikan bencana besar. Apalagi saat ini nilai aset kripto yang lalu-lalang di Indonesia bisa mencapai Rp370 triliun.

Kondisi itu bakal berdampak negatif terhadap nilai tukar rupiah yang bakal melemah dibanding mata uang lain. Karena itu, ia kembali menekankan, nantinya pajak tidak akan menjadi kebijakan kontraproduktif.

Sebaliknya, kebijakan diharapkan memperkuat ekosistem yang sudah terbentuk di dalam negeri. Sehingga pelaku pasarnya tetap bertahan dan tetap merasa tercukupi dengan beragam pilihan penyelenggara yang sudah legal.

Sementara itu, pemerintah juga akan tetap membuka kesempatan untuk penyelenggara kripto baru untuk meramaikan ekosistem nasional. Asalkan, syarat dan ketentuannya terpenuhi dengan benar.

"Selama mereka bisa memenuhi persyaratan kita, kalau ada yang tertarik silakan penuhi syaratnya. Jadi jangan berhenti di 13 (penyelenggara kripto) saja," jelasnya.

Bappebti mencatat, hingga 14 Februari 2021, ada 13 perusahaan Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti. Seperti PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), dan PT Luno Indonesia Ltd (Luno).

Kemudian, PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, serta PT Plutonext Digital Aset.

Dongkrak Legalitas
Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya akan menjalani semua ketetapan yang diberikan pemerintah, termasuk rencana pemajakan. Pihaknya juga siap jika dimintai data terkait kepada pemerintah.

Langkah ini dinilai bakal membuat transaksi kripto semakin legal karena sudah dipajaki, yang kontribusinya bisa membantu infrastruktur di dalam negeri. Sejauh ini pun, pihaknya mengklaim telah menaati aturan dengan tertib membayar pajak PPh dan PPN Badan.

"Kami percaya (pemajakan) kripto akan membuat ekosistemnya ikut bertumbuh dengan infrastruktur Indonesia, sehingga bisa membantu pemerintah juga untuk menyejahterakan masyarakat akhirnya," kata Oscar.

Senada, CMO tokocrypto Nanda Ivens juga mengatakan hal serupa. Pajak otomatis akan melegitimasi aset kripto di indonesia.

Kendati demikian, dirinya meminta diajak terlibat dalam penentuan besaran pajak terhadap aset kripto. Dengan demikian, masukan dari konsumen turut menjadi dasar penetapan kebijakan. Hal ini untuk mengantisipasi ekses buruk dari penetapan nilai pajak kepada user, pembeli hingga investor kripto.

"Kalau tiba-tiba naik 2% dari transaksi (karena pajak) kan gede juga, sehingga mereka mempunyai pikiran 'ngapain trading di dalam negeri kalau pedagang di luar negeri lebih murah', kan itu jadi masalah baru buat kita," terangnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER