28 Juni 2025
08:00 WIB
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tetap Untuk Jaga Daya Beli
Secara akumulatif, perubahan parameter seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Editor: Fin Harini
Seorang warga bersiap memasukkan nomor token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). Antara Foto/Harviyan Perdana Putra
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Kuartal III atau periode Juli – September tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap, guna menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta, Jumat (27/6), dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Batal, Jubir ESDM: Kami Tak Dilibatkan Sejak Awal
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," kata Jisman.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Tarif Listrik Riau dan Kepri
Sementara itu, Kementerian ESDM menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam mulai 1 Juli 2025 khusus bagi pelanggan rumah tangga mampu, pemerintah, serta layanan khusus dalam skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Dengan demikian, menurut Jisman, bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif.
Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).
"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 %, serta pelanggan layanan khusus dalam KSO dengan PLN yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujarnya.
Jisman juga menyampaikan pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batu bara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik triwulan III 2025 mengalami kenaikan.
Baca Juga: Tak Jadi Beri Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Alihkan Insentif Jadi Bantuan Subsidi Upah
Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.
"Perlu diketahui bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam," ucap Jisman.
Dengan diterapkannya penyesuaian tarif ini bagi pelanggan rumah tangga mampu, pemerintah, dan KSO, margin keuntungan PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73%, dari sebelumnya negatif.
Sementara itu, PLN memperoleh margin sebesar 7%.
"Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya," sebut Jisman.