c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

22 Februari 2025

15:11 WIB

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun

Perpanjangan insentif PPN DTP rumah tapak dan satuan rumah susun berlaku sepanjang Januari-Desember 2025. Ini diatur dalam PMK 13/2025.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun</p>
<p>Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun</p>

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di salah satu perumahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024).Antara Foto/Andry Denisah

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Ketentuan insentif PPN DTP itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025. Beleid ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif PPN DTP dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

"Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2).

Adapun insentif PPN DTP ini terbagi menjadi dua termin. Itu mencakup insentif yang berlaku sepanjang Januari-Juni 2025, lalu berikutnya pada Juli-Desember 2025.

Melalui PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%; atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sementara itu, penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%; atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Dwi mencontohkan, jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.

Contoh lainna, jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya B adalah efektif 11%, dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta.

Dwi pun menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," tutup Dwi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar