c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Juli 2021

09:30 WIB

Pemerintah Perlu Jamin Ketersediaan Pangan Selama PPKM Mikro Darurat

Survei Frekuensi Tinggi Bank Dunia menunjukkan, selama pelaksanaan PSBB tahun lalu, sekitar 31% lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Pemerintah Perlu Jamin Ketersediaan Pangan Selama PPKM Mikro Darurat
Pemerintah Perlu Jamin Ketersediaan Pangan Selama PPKM Mikro Darurat
Penjual menunggu pembeli di Pasar Sentral Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/ 6/2021). ANTARAFOTO/Abriawan Abhe

JAKARTA - CIPS menilai rencana pemberlakuan PPKM mikro darurat merupakan langkah strategis menekan penyebaran covid-19. Namun, perlu langkah-langkah tambahan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat. 

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies Felippa Ann Amanta mengatakan, penerapan pembatasan dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran distribusi pangan. Sejauh ini, pandemi telah menyebabkan disrupsi pada sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencahariannya. 

Pemerintah diminta fokus untuk menjaga ketersediaan pasokan pangan yang cukup. Untuk memastikan agar masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan prasejahtera, dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau. 

”Di tengah ketidakpastian yang kini sedang kita alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia," tegasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (30/6).

Semua pihak, lanjutnya, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan serta akses pangan bagi masyarakat. 

Sebagai catatan, Survey Frekuensi Tinggi Bank Dunia menunjukkan, selama pelaksanaan PSBB tahun lalu, sekitar 31% lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020. 

Prevalensi yang lebih tinggi terjadi bagi rumah tangga yang berada di luar Jawa, prasejahtera dan yang pendapatannya terganggu. Hal ini menunjukkan, distribusi dan akses ekonomi berpengaruh kepada kerawanan pangan selama pandemi.

”Hampir semua sentra produksi pangan strategis di Indonesia berpusat di Pulau Jawa. Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini. Namun, terpenting adalah pelaksanaan di lapangan yang memang harus sesuai aturan PPKM mikro darurat,” imbuh Felippa.

Ia mencontohkan beras, yang mayoritas diproduksi oleh Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan produksinya tidak hanya didistribusikan di Jawa namun juga hingga keluar Jawa. 

Rantai pasokan makanan, tegasnya, tidak hanya mencakup fasilitas pengolahan makanan, tetapi juga meliputi pasokan pertanian dan bahan pengemasan dan industri pendukung makanan lainnya. 

Kekhawatiran dapat muncul dari para pengusaha industri pendukung makanan lainnya. Rekomendasi penelitian CIPS, perlunya memastikan penerapan protokol pencegahan dan penanganan covid-19. 

Termasuk akses kepada vaksinasi, bagi pekerja di garda terdepan sektor pangan dan juga tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan. 

"Kemudian, izin operasi dan mobilisasi juga harus dijamin, tidak hanya untuk untuk industri pengolahan pangan pokok, namun juga bagi industri pendukungnya," jelas Felippa. 

Kondisi Perlindungan Sosial 
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp408,8 triliun untuk 2021, untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi.

Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu. Antara lain program Kartu Sembako yang juga dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000/bulan perkeluarga hingga akhir tahun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM mikro darurat.

PPKM mikro darurat antara lain akan membatasi jam operasi pusat perbelanjaan, restoran dan tempat berjualan, pasar dan supermarket. Sekaligus mengurangi jumlah orang yang bekerja di kantor berdasarkan status lokasi kantor tersebut serta meniadakan kegiatan masal di tempat-tempat ibadah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar