14 April 2025
15:16 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ubah BUMDes "Kaya" Jadi Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin tidak akan meniadakan Bumdes yang telah memiliki pendapatan tinggi, melainkan akan menghubungkannya dengan Kopdes Merah Putih.
Penulis: Erlinda Puspita
Konferensi pers usai rapat Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (14/4). ValidNewsID/ Erlinda PW
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berhasil mencetak pendapatan besar, bersamaan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurutnya, pihaknya saat ini juga sedang menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang menghubungkan antara Kopdes dan BUMDes.
Yandri mengaku kerap mendapatkan pertanyaan dari kepala desa soal keberadaan BUMDes di tengah rencana pemerintah mendirikan Kopdes Merah Putih.
"Ini banyak pertanyaan dari kepala desa, ribuan BUMDes yang sudah maju itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan, tapi bisa jadi koperasi bagian dari Bumdes atau Bumdes bagian dari Koperasi. Jadi tidak perlu khawatir Pak Kades, Bumdes yang sudah maju apalagi satu tahun pendapatannya Rp17 miliar, Rp24 miliar itu tidak akan ditiadakan, justru kita perluas dengan keberadaan Kopdes Merah Putih," ungkap Yandri dalam rapat Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (14/4).
Sebagaimana yang tengah dilakukan pemerintah saat ini, yakni mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih, Yandri menjelaskan penyusunan Kopdes akan diawali dengan musyawarah desa khusus yang melibatkan kepala desa, seluruh perangkat desa, pendamping desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Musyawarah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi potensi dan masalah desa, antara lain ketersediaan sumber daya alam, ketersediaan lahan, akses dan sarana prasarana layanan kesehatan, sarana prasarana pascapanen dan logistik, ketersediaan bahan pokok, dan permodalan usaha mikro.
Selain itu ia juga memastikan, bagi desa atau kelurahan yang memiliki penduduk di bawah 500 orang, maka bisa mendirikan Kopdes dengan bergabung bersama wilayah yang juga minim penduduk.
"Pembentukan Kopdes melalui mekanisme kerja sama antardesa, dua atau lebih jika jumlah penduduk kurang dari 500 orang," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan pembentukan entitas Kopdes di seluruh wilayah Indonesia bisa selesai dalam jangka waktu satu hingga dua bulan ke depan.
"Kopdes ini dalam satu sampai dua bulan ini paling tidak sudah terbentuk suatu badan hukum dari hasil musyawarah desa, kemudian disampaikan ke notaris, lalu notaris daftar ke Kemenkumham, baru itu selesai namanya terbentuk. Jadi nanti akan bicara lebih lanjut pembahasan keberadaannya, pembangunan, keuangan, dan lebih detail lagi," tutur Zulhas.
Seperti diketahui, arahan percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih telah tertuang dalam (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes) Merah Putih pada 27 Maret 2025 lalu yang telah diteken Presiden Prabowo.