28 Agustus 2024
18:58 WIB
Pemerintah Luncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Infrastruktur
Dua kebijakan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur diterbitkan untuk mengundang investasi swasta.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 di Kukusan, Depok, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah meluncurkan dua regulasi terkait pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur.
Keduanya adalah Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.
“Guna mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,“ ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur, Rabu (28/08).
Baca Juga: Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Program Pembangunan Hunian Layak Bagi Publik
Airlangga mengatakan, peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat mencapai sejumlah target tersebut yakni melalui peningkatan pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan RAPBN Tahun 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Anggaran yang telah dicanangkan tersebut didorong untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dalam mencapai rasio infrastructure stock sebesar 49% dari PDB pada tahun 2024,” kata dia.
Tarik Investasi Swasta
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Susiwijono Moegiarso menjelaskan, skema HPT yang biasa dikenal sebagai asset recycling merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Di sisi lain, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan.
“Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan,” ucap dia.
Adapun skema HPT tersebut pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.
Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.
Baca Juga: Periode 2015-2023, Pemerintah Bangun 9,2 Juta Hunian Layak
“Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan,” ucap dia.
Susiwijono berharap, dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.
“Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim,” terang dia.
Di samping itu untuk dua Perpres ini menurutnya masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan harapkan bersama.
“Kemudian kita nanti juga akan melakukan berbagai diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua skema pembiayaan ini baik yang melalui HPT, P3NK betul-betul bisa kita dorong pelaksanaannya,” pungkas Susiwijono.