c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 November 2023

09:11 WIB

Pemerintah Ketuk Palu Kenaikan UMP, Kadin: Hindari Politisasi

Politisasi kenaikan UMP berdampak buruk bagi iklim hubungan industri, investasi dan penyerapan SDM.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Pemerintah Ketuk Palu Kenaikan UMP, Kadin: Hindari Politisasi
Pemerintah Ketuk Palu Kenaikan UMP, Kadin: Hindari Politisasi
Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar pada waktu jam istirahat di salah satu pabrik, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan semua pihak, termasuk perusahaan, pekerja, lembaga dan lainnya, untuk tidak mempolitisasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Hanif Dhakiri menilai hal tersebut berdampak buruk bagi kinerja industri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

"Pandangan kami, hindari dan akhiri politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial kita dan berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Validnews, Selasa (22/11).

Sejalan dengan itu, Hanif mengingatkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan penegakkan hukum dalam menjalankan regulasi terkait (UMP). Itu termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya.

Baca Juga: Mayoritas Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024

Menurutnya, upaya tersebut penting untuk meningkatkan investasi. Selain itu, meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.

"Kadin Indonesia berharap pemerintah pusat memastikan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia," ucap Hanif.

Hanif pun berpesan agar semua pihak melaksanakan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah. Adapun regulasi mengenai UMP dan formula penghitungannya diatur dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan.

"Regulasi yang ada agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan bertumpu kepada dialog sosial di level perusahaan," katanya.

Lebih lanjut, Hanif mengutarakan Dewan Pengupahan, baik pusat ataupun daerah, memegang peranan penting. Setelah memberikan saran kepada pemerintah, kini perlu mengawasi dan melaksanakan regulasi pengupahan.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan adalah lembaga tripartit yang bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, mengenai rumusan kebijakan sistem pengupahan.

"Mengedepankan peranan Dewan Pengupahan, baik pusat maupun daerah, dalam membangun komunikasi yang baik serta pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan PP pengupahan," tutur Hanif.

Baca Juga: Mendagri Ingatkan Potensi Resistensi Usai Penetapan UMP

Dia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai kenaikan UMP 2024 itu diselesaikan dengan musyawarah. Selain itu, mencari win-win solution, dan tidak melakukan pemaksaan kehendak atau win-lose solution.

Hanif menambahkan pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja perlu menjunjung kesatuan dan semangat gotong royong, musyawarah untuk mufakat, serta keadilan sosial.

"Kadin Indonesia siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif menciptakan hubungan industrial dan ekonomi yang produktif," tutup Waketum Bidang Ketenagakerjaan Kadin.

Untuk diketahui, mayoritas provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP untuk diterapkan 2024 mendatang. Sampai saat ini, UMP 2024 tertinggi ada di DKI Jakarta, yaitu Rp5,06 juta.

Beberapa daerah dengan UMP 2024 yang tinggi juga ada di Provinsi Papua senilai Rp4,02 juta, Bangka Belitung senilai Rp3,6 juta, serta Sulawesi Utara senilai Rp3,5 juta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar