c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 November 2022

20:00 WIB

Pemerintah Janji Sederhanakan Penghitungan TKDN Industri Kecil

Ke depan, proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil hanya dilakukan dalam dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi

Penulis: Khairul Kahfi

Pemerintah Janji Sederhanakan Penghitungan TKDN Industri Kecil
Pemerintah Janji Sederhanakan Penghitungan TKDN Industri Kecil
ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proses pembuatan sepatu wanita di Sentra Alas Kaki OB Shoes, Bojongsari, Depok , Senin (17/10/2022). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menjanjikan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Langkah ini dianggap sebagai terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebut, melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK. 

“Dengan terobosan ini, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya. Bahkan prosesnya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/11).

Saat ini, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Permenperin tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri, untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan. Febri menjelaskan, rancangan Permenperin ini memiliki beberapa pokok substansi peraturan. 

Pertama, penghitungan nilai TKDN IK dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan. Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.

“Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan/material langsung dengan komposisi 24% dari nilai TKDN IK, tenaga kerja langsung (10%), biaya tidak langsung pabrik (company overhead) dengan komposisi 4%, serta biaya untuk pengembangan sekitar 2% dari nilai TKDN IK,” jelasnya. 

Kedua, perusahaan IK melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan spesifikasi produk. Namun, penghitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengemasan.

Kemudian, perusahaan IK yang telah melakukan penghitungan sendiri, mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri Perindustrian secara elektronik, melalui SIINas, dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. 

“Proses penerbitan sertifikat TKDN IK dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” jelas Febri.

Amanat UU Cipta Kerja
Untuk mengawal pelaksanaan asesmen TKDN IK, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit sekali dalam satu tahun. 

Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.

Febri menerangkan, proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yakni, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi. 

“Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkapnya. 

Ia menyatakan, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini. Sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.

Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK, Kemenperin memperbanyak jumlah asesor serta lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN, melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.

Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN. Begitu juga produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. 

“Dengan demikian, industri dalam negeri mendapat prioritas untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa,” pungkasnya. 

Cek Gratis
Sebelumnya, Kemenperin bakal menyediakan fasilitas pengecekan TKD gratis untuk pelaku industri skala kecil sehingga mereka dapat segera memiliki sertifikat TKDN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada rangkaian acara Indonesia Development Forum (IDF) 2022 di Bali, Selasa (22/11), menyampaikan, pihaknya menargetkan dapat menerbitkan sertifikat TKDN untuk 1 juta sampai dengan 1,5 juta produk sehingga barang buatan dalam negeri itu dapat masuk e-katalog.

“Industri kecil bisa melakukan assesment (pengecekan, red.) TKDN produknya. Mereka menginput (ke dalam sistem) data kami sehingga dipastikan dalam 5 hari paling lama sertifikat TKDN akan terbit,” kata Agus Gumiwang.

Agus menyampaikan, kebijakan itu masih menunggu persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo. Jika nanti berlaku, para pelaku industri skala kecil di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Yang terpenting semua proses ini free of charge (gratis, red.). Industri kecil tidak dipungut biaya untuk sertifikasi,” cetusnya.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja memerintahkan pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk dalam negeri buatan UMKM, dan koperasi.

Jika nanti berlaku, pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil dapat dilakukan dengan dua langkah, yaitu permohonan sertifikasi TKDN industri kecil (IK) dan pengisian data melalui SistemInformasi Industri Nasional (SIINas), kemudian verifikasi. Jika dua langkah itu telah dilalui, pemohon dapat langsung mencetak sertifikat TKDN secara mandiri.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar